Karantina Lampung Temukan 6 Ekor Elang dan 13 Monyet Tanpa Dokumen Resmi 
soni yuntavia March 04, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Tim gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) Satpel Bakauheni bersama KSKP Bakauheni menggagalkan pengiriman tujuh ekor burung elang dan 13 ekor anak monyet.

Satwa liar yang dilindungi itu diduga hendak diselundupkan dari Jambi menuju Tangerang, Banten.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan satwa tersebut diamankan saat pemeriksaan rutin di pintu masuk Seaport Interdiction, Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Ketika diperiksa Ppetugas menemukan dua ekor elang dewasa dan lima ekor anakan yang dimasukkan dalam satu kardus.

Sementara itu, 13 ekor anak monyet ditemukan di dalam tiga keranjang. 

Seluruh satwa tersebut berada dalam satu unit bus yang diduga akan dikirim ke Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, pengiriman satwa itu tidak dilengkapi dokumen resmi, termasuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN). 

Sementara, setiap pengiriman hewan wajib memenuhi persyaratan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ia menjelaskan, elang yang diamankan memiliki peran ekologis penting sebagai predator puncak dalam menjaga keseimbangan rantai makanan.

Sementara primata berkontribusi dalam penyebaran biji dan regenerasi hutan.

“Pengambilan satwa dari alam, khususnya anakan, dapat berdampak serius terhadap populasi di habitat aslinya,” tegasnya.

Untuk aspek perlindungan dan konservasi satwa liar, ketentuan kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Regulasi terbaru tersebut menegaskan larangan menangkap, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Sopir bus yang diinterogasi mengaku hanya menerima permintaan dari seseorang sehari sebelumnya untuk mengangkut kardus dan keranjang berisi satwa tersebut dari Jambi ke Tangerang. 

Aparat kini masih mendalami keterangan itu guna menelusuri pihak pengirim dan penerima.

Untuk sementara satwa-satwa tersebut dititipkan di fasilitas aviary milik Jaringan Satwa Indonesia (JSI) guna menjalani perawatan dan pemantauan kesehatan.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.