Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Kosmetik Ilegal LC Beauty Berbahan Merkuri di Cirebon
Adi Suhendi March 04, 2026 09:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah produksi atau home industry kosmetik ilegal di kawasan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (27/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, kosmetik bermerek LC Beauty itu diduga mengandung merkuri dan hidroquinone.

“Pada bulan Januari 2026, dilakukan uji laboratoris terhadap produk kosmetik jenis day cream, night cream, dan toner merk LC Beauty positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Eko mengatakan awalnya penyidik menemukan produk kosmetik itu di rumah saksi MI dan BBT pada 24 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB.

Dari hasil interogasi, MI dan BBT ternyata merupakan reseller produk kosmetik LC Beauty tersebut yang didapat dari seorang saksi berinisial RA di Depok, Jawa Barat.

Baca juga: OJK dan Bareskrim Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia Terkait Kasus Pidana Pasar Modal

Kemudian, polisi menangkap RA dan suaminya, AP saat tengah menurunkan beberapa kardus melalui Ekspedisi Kalog Express Depok (KAI Logistik) di Jalan Margonda, Depok.

“Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang dijadikan gudang milik saksi RA yang beralamat di The Green Setu Cilodong No. 8, Cilodong, Depok, Jawa Barat, namun tidak ditemukan barang bukti lain,” ucapnya.

Setelah itu, kata Eko, pihaknya melakukan pengembangan dan akhirnya diketahui produk itu didapat dari seorang berinisial ML di Cirebon.

Setelah penelusuran, akhirnya polisi mendatangi lokasi produksi kosmetik ilegal itu.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Alasan Belum Tahan Wagub Babel Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

“Pada hari Jumat, tanggal 27 Februari sekira pukul 17.00 WIB, Tim mendatangi tersangka ML yang pada saat itu bersama dengan suaminya yakni saksi JN dan menjelaskan terkait barang bukti kosmetik merk LC Beauty yang diamankan sebelumnya,” tuturnya.

Polisi bersama ML dan JN pun langsung menuju lokasi produksi kosmetik ilegal itu. Di sana, ditemukan bahan baku, bahan jadi, kemasan botol dan pot, alat-alat produksi dan meracik, label kemasan, dan perlengkapan packing.

Dari pengakuannya, ML mengaku memproduksi dan mengedarkan produk LC Beauty tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Bahkan, kosmetik itu mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone yang sudah mulai beroperasi sejak 2016 hingga 2019.

Kala itu, produksinya sempat berhenti hingga akhirnya kembali melakukan produksi kembali sejak 2022 hingga saat ini.

“Merkuri dan hidroquinone yang digunakan dalam kosmetik diperoleh melalui pembelian secara perorangan melalui salah satu pekerja dari tersangka ML,” ujarnya.

Dari keterangan pekerja tersangka ML, merkuri dan hidroquinone diperoleh dari salah satu pasar yang berada di daerah Jakarta. 

Selanjutnya, ML, JN dan dua orang karyawannya beserta barang bukti ditangkap dan dibawa menuju Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan itu, polisi menetapkan ML sebagai tersangka dengan Pasal 435 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

“Terhadap tersangka ML belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan positif hamil dengan usia kandungan 2 bulan dan diketahui bahwa saudari ML masih dalam kondisi pasca operasi hal tersebut dikuatkan oleh pemeriksaan Pusdokkes Polri yang merekomendasikan tidak dilakukan penahanan dengan alasan pemeriksaan medis terkait kondisi Kesehatan tersangka,” ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.