Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sengaja mengganti direksi PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), yang merupakan perusahaan keluarganya, sebagai kedok belaka atau menutupi pemilik yang sebenarnya.
Pergantian direksi yang dimaksud KPK adalah dari Muhammad Sabiq Ashraff selaku putra Fadia Arafiq sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pekalongan menjadi Rul Bayatun selaku orang kepercayaan Bupati Pekalongan.
“Bagi orang yang tidak tahu dan tidak mengerti, akan menganggap perusahaan ini kemudian ya tidak ada hubungannya dengan Bupati karena tidak kelihatan hubungan secara kekeluargaannya karena ini adalah orang kepercayaan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Asep mengatakan pergantian direksi tersebut terjadi pada 2024 atau dua tahun sejak PT RNB didirikan pada 2022.
Sementara itu, dia menjelaskan posisi Fadia Arafiq adalah sebagai penerima manfaat, sehingga berada di luar struktur organisasi perusahaan.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.
KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.







