Setelah BPJS Ketenagakerjaan, Kini Kepala BGN Usul 1,2 Juta Pekerja MBG Dapat BPJS Kesehatan
Acos Abdul Qodir March 04, 2026 11:19 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengusulkan agar seluruh pekerja dan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan perlindungan dari BPJS Kesehatan.

Usulan ini disampaikan secara daring dalam kegiatan 'Tangkap Aspirasi Gapai Solusi' di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).

"Bagi pekerja atau semua pihak yang terlibat langsung dalam program MBG, sangat penting untuk mendapatkan jaminan sosial yang cukup berupa BPJS Kesehatan," ungkap Dadan.

Menurutnya, jaminan kesehatan ini menjadi kunci untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja dalam menjalankan tugas di lapangan.

Hingga saat ini, program prioritas pemerintah tersebut tercatat telah melibatkan sekitar 1,2 juta pekerja secara langsung.

Dadan menjelaskan bahwa para pekerja dapur MBG sebelumnya sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, ia menilai perlindungan melalui BPJS Kesehatan memiliki urgensi yang sama besarnya.

"Sudah lebih dari 1,2 juta yang terlibat langsung. Tentu saja pekerja membutuhkan jaminan kesehatan," jelasnya.

PEKERJA MBG - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, saat daring dalam kegiatan 'Tangkap Aspirasi Gapai Solusi' di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026). Dadan mengusulkan agar seluruh pekerja dan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan perlindungan jaminan dari BPJS Kesehatan. 
PEKERJA MBG - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, saat daring dalam kegiatan 'Tangkap Aspirasi Gapai Solusi' di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026). Dadan mengusulkan agar seluruh pekerja dan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan perlindungan jaminan dari BPJS Kesehatan.  (Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)

Tak hanya pekerja, Dadan juga mendorong agar jangkauan BPJS Kesehatan dapat menyentuh para penerima manfaat program yang kini jumlahnya menembus angka 61,2 juta orang.

"Bagaimana agar program ini juga memberikan jaminan bagi penerima manfaat, sehingga semua orang merasa terlindungi dalam berbagai aktivitas," terang Dadan.

Ia menyadari realisasi usulan ini masih memerlukan kajian mendalam bersama pihak terkait agar skema yang dirancang nantinya benar-benar tepat sasaran.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Bakal Pilih Naikkan Harga BBM atau Subsidi Membengkak?

Polemik PPPK MBG dan Nasib Guru Honorer

BGN sebelumnya juga memberikan klarifikasi tegas guna meredam diskursus publik mengenai status kepegawaian personel Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah ini menyusul sorotan tajam masyarakat yang membandingkan kemudahan pengangkatan pegawai MBG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan ketidakpastian nasib guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, meluruskan bahwa frasa "Pegawai SPPG" dalam Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tidak berlaku otomatis bagi seluruh personel.

Ia menegaskan bahwa skema ASN tersebut memiliki batasan yang ketat guna menjaga efisiensi anggaran negara.

"Status PPPK hanya untuk jabatan inti seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, bersifat partisipatif dan bukan kategori Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegas Nanik, di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Klarifikasi ini sengaja dilakukan untuk memutus ekspektasi keliru di masyarakat sekaligus menjaga profesionalitas tata kelola program di tengah sensitivitas isu keadilan bagi tenaga honorer di sektor lain.

Usulan integrasi jaminan kesehatan yang masih bersifat usulan serta ketegasan regulasi kepegawaian dalam program MBG ini menjadi ujian krusial bagi pemerintah dalam menjaga transparansi tata kelola anggaran serta keadilan sosial di mata publik.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.