Jadwal Pencairan THR Ojol 2026, Naik dari Tahun Sebelumnya, Segini Nominalnya
Gryfid Talumedun March 04, 2026 11:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi para pengemudi ojek online. 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang kembali dikemas dalam bentuk Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026, yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Senin (2/3/2026).

Baca juga: Resmi, Ini Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan: Segini Nominal yang Diterima

Aturan ini menjadi payung hukum pemberian BHR bagi mitra pengemudi ojol, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pekerja sektor ekonomi digital menjelang hari raya.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya atau THR untuk pengemudi ojek online (ojol) 2026.

Sama seperti tahun sebelumnya, THR ojol 2026 disebut sebagai bonus hari raya atau BHR.

Ketentuan pemberian BHR ojol 2026 diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

SE tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Senin (2/3/2026).

“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, sekali lagi pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR," ungkap Yassierli, dilansir dari laman resmi Kemensetneg RI.

Lantas, berapa besaran THR ojol 2026?

Besaran THR ojol 2026 GoTo

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk berkomitmen untuk menyalurkan BHR keagamaan 2026 untuk mitra driver Gojek baik sepeda motor maupun mobil yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan utama maupun tambahan.

Direktur Utama/ CEO GoTo, Hans Patuwo mengatakan, BHR yang diberikan bukan sekadar dukungan finansial, tetapi juga wujud semangat kekeluargaan.

"Kami bersyukur para Mitra terus mempercayakan Gojek dan GoTo sebagai tempat memperoleh pendapatan dan tumbuh bersama. Dengan semangat ini, kami menyalurkan BHR sebagai bentuk apresiasi GoTo atas kontribusi mitra dalam menjaga kualitas serta keandalan layanan kepada pelanggan dalam 12 bulan terakhir, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan," kata dia, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (4/3/2026).

Adapun besaran BHR ojol untuk mitra GoTo kali ini lebih besar dari tahun sebelumnya, Hans mengatakan, total alokasi anggaran yang disiapkan perusahaan meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu dari Rp 50 miliar menjadi Rp 110 miliar.

Dengan kata lain, nominal BHR ojol mitra GoTo juga lebih besar.

"Besaran BHR meningkat sebesar 3–4 kali lipat, dari sebelumnya Rp 50.000 di tahun 2025, kini menjadi Rp 150.000 untuk Mitra roda dua dan Rp 200.000 untuk Mitra roda empat di tahun ini," ungkap Hans.

Tak hanya menetapkan nominal BHR, GoTo juga menetapkan kriteria penerima BHR ojol 2026, yaitu mencakup:

  • Tingkat penggunaan platform Gojek sebagai sumber pendapatan utama atau tambahan (diukur melalui jam online)
  • Kualitas pelayanan (diukur melalui tingkat penerimaan dan penyelesaian order).

Berikut ini pembagian kelompok penerima BHR Gojek:

1. Mitra juara

Mitra juara adalah mitra yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan utama (produktivitas tinggi) dan memberikan kualitas layanan yang baik.

Mitra Juara akan dibagi menjadi 6 kategori berdasarkan frekuensi menjadi ‘Mitra Juara’ dalam satu tahun terakhir (antara 1 hingga 12 kali).

2. Mitra andalan

Mitra andalan adalah mitra yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan tambahan/sampingan (produktivitas sedang) dan memberikan kualitas layanan yang baik.

Mitra ini akan dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan frekuensi menjadi ‘Mitra Andalan’ dalam satu tahun terakhir (antara 1 hingga 12 kali).

3. Mitra harapan

Mitra harapan adalah mitra yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan sesekali (produktivitas rendah) atau mitra yang memiliki tingkat penerimaan dan penyelesaian order yang cukup.

Mitra Harapan yang pernah menjadi ‘Mitra Juara’ paling tidak 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.

Atau, mitra Harapan yang pernah menjadi ‘Mitra Andalan’ paling tidak 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.

Berdasarkan kualifikasi pembagian di atas, para mitra ojol GoTo pengemudi sepeda motor akan menerima BHR mulai dari Rp 150.000 sampai dengan Rp 900.000.

Sementara itu, mitra roda empat atau mobil akan menerima BHR ojol mulai dari Rp 200.000 sampai dengan Rp 1.600.000.

BHR akan disalurkan ke Mitra melalui saldo GoPay Mitra mulai tanggal 4-6 Maret 2026.

Besaran THR ojol 2026 Grab

Sementara itu, Chief Executive Officer, Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan bahwa Grab menyambut baik langkah tersebut dan menegaskan komitmennya melalui peningkatan signifikan Program BHR 2026.

Dia menjelaskan, BHR merupakan bentuk penghargaan tulus Grab kepada seluruh Mitra Pengemudi dengan produktivitas tinggi yang setiap hari melayani masyarakat Indonesia.

"Melalui BHR 2026, kami ingin memastikan dukungan yang berdampak langsung dan benar-benar dirasakan oleh para Mitra Pengemudi, khususnya di bulan yang penuh berkah ini,” kata Neneng, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (4/3/2026).

Di sisi lain, pemberian BHR 2026 kepara mitra pengemudi Grab juga bertujuan untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital yang adil, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi masyarakat di berbagai daerah.

Neneng menyebut, lebih dari 400.000 mitra pengemudi GRab akan menerima BHR ojol 2026.

Dengan jumlah tersebut, Grab mengalokasikan anggaran BHR dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu menjadi sebesar Rp 100-110 Miliar.

Peningkatan ini tidak hanya memperkuat kapasitas program, tetapi juga memperbaiki struktur nominal di berbagai kategori penerima.

Nantinya, program BHR 2026 Grab akan dibagi ke dalam tujuh kategori, masing-masing untuk Mitra Pengemudi Roda 2 dan Mitra Pengemudi Roda 4, yang disusun berdasarkan tingkat produktivitas dan aktivitas mitra sepanjang periode penilaian.

Berikut ketentuannya:

1. Kategori penerima tertinggi

  • Mitra GrabBike dapat menerima hingga Rp 850.000
  • Mitra GrabCar hingga Rp 1.600.000.

2. Kategori nominal terendah

  • Mitra GrabBike dapat menerima hingga Rp Rp 150.000
  • Mitra GrabCar hingga Rp 200.000.

"Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan struktur apresiasi yang lebih cocok pada berbagai tingkat produktivitas," kata Neneng.

Adapun penyaluran BHR dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

Mitra pengemudi Grab dapat mengecek status penerimaan secara transparan melalui aplikasi GrabDriver.

Selain memberikan BHR, Grab juga menghadirkan program “Perjalanan Bermakna dengan Umrah Gratis” dengan memberikan 105 paket umrah senilai Rp 5 Miliar kepada Mitra Pengemudi berprestasi dari berbagai wilayah Indonesia.

Program ini merupakan penghargaan atas dedikasi dan konsistensi mitra dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.

Aturan THR ojol 2026

Pemerintah telah menetapkan aturan pemberian THR ojol 2026 melalui SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.

Berikut ketentuannya:

  1. BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir
  2. BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai, paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir
  3. Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR keagamaan kepada pengemudi dan kurir online.
  4. Pencairan BHR keagamaan paling lambat adalah H-7 sebelum Hari Raya.
  5. Pemberian BHR keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Selain mengatur pemberian BHR bagi ojo, Menaker juga mengimbau para gubernur untuk melakukan tiga hal berikut ini:

  • Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai SE Menaker.
  • Mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian BHR keagamaan tersebut.
  • Menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan SE.

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.