TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Diskon tarif tol hingga 30 persen pada periode mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah tidak berlaku di Jalan Tol Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengumumkan pemberlakuan diskon tarif tol pada periode mudik dan arus balik.
Kebijakan ini diterapkan pada 29 ruas jalan tol di berbagai wilayah Indonesia.
Diskon ini sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan perjalanan lebih awal serta mengurangi potensi penumpukan kendaraan selama masa mudik.
Diskon tarif tol tersebut hanya berlaku di empat koridor utama.
Yakni ruas tol di kawasan Jabodetabek sebanyak empat ruas, Trans Jawa sebanyak 10 ruas, Non-Trans Jawa empat ruas, serta Trans Sumatera sebanyak 11 ruas.
Pengelola Jalan Tol Makassar, yakni PT Makassar Metro Network (MMN) dan PT Makassar Airport Network (MAN), memastikan ruas tol di kota ini tidak termasuk dalam daftar yang mendapatkan potongan tarif.
Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan, menjelaskan bahwa Jalan Tol Makassar merupakan jalan tol dalam kota dengan karakteristik pengguna yang didominasi oleh komuter.
Olehnya, Jalan Tol Makassar tidak masuk dalam kategori ruas tol yang menerapkan diskon mudik.
“Jalan Tol Makassar sebagai jalan tol dalam kota dengan karakteristik pengguna komuter tidak termasuk dalam kategori ruas yang menerapkan diskon tersebut,” kata Ismail, dalam konferensi pers di Ballroom Phinisi Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulsel, Rabu (4/3/2026).
Ismail mengatakan, pengelola tol saat ini lebih berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan.
Tujuannya untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat Makassar selama periode Lebaran.
Senada dengan itu, Direktur Utama PT Makassar Airport Network, Anton Sujarwo, juga menyampaikan bahwa kebijakan potongan tarif tidak diterapkan di seluruh ruas tol di Indonesia.
“Tidak semua ruas tol menerapkan diskon tarif,” kata Anton.
Meski demikian, pengelola Jalan Tol Makassar tetap berkomitmen menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang beraktivitas selama masa libur Lebaran. (*)