Sidang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Lima Saksi dari PT DMKR Dihadirkan
Truly Okto Hasudungan Purba March 05, 2026 02:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi, penjualan aset PTPN, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3).

Para saksi yang dihadirkan antara lain masing-masing General Manager (GM) PT Citraland Helvetia dan Tanjungmorawa ⁠Taufik Hidayat, GM Citraland Sampali ⁠Irawan, Direksi PT DMKR juga unsur perwakilan dari PTPN II Julius Sitorus serta dua staf lainnya, Marketing PT Citraland Sampali Vivi serta ⁠Finance PT Citraland Lili.

Kelimanya dihadirkan sekaligus oleh tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Hendri Sipahutar. Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN I terjadi tahun 2022 hingga tahun 2024.

Para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.

Keempat tersangka ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Baca juga: Berkah Ramadan, PFC Suporter PSMS Medan Bagi-bagi Takjil di Belawan

Total kerugian negara dalam kasus penjualan aset PTPN regional I kepada pihak PT Ciputra Land senilai Rp 263.435.080.000. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun telah menyita kerugian uang negara dalam perkara itu.

Hasil penyelidikan bahwa antara tahun 2022 hingga tahun 2024 para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.

Ada pun dalam kasus ini para terdakwa dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr17/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.