TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Keluarga besar Arafiq, seniman dangdut legendaris Tanah Air menjadi sorotan publik pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3/2026).
Pada OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Fadia pun telah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Lingkungan Pemkab Pekalongan.
Kasus tersebut lantas mengingatkan pada sosok Fahd Arafiq, yang tak lain adalah kakak kandung dari Fadia Arafiq.
Sang kakak juga pernah terjerat dua kasus korupsi.
Baca juga: Bupati Fadia Kantongi Untung Rp5,5 Miliar Hasil Pengadaan Jasa Outsourcing Pemkab Pekalongan
• Penyidik KPK Giring Pejabat Pemkab Pekalongan Masuk Bus Menuju Jakarta, Ini Daftar Namanya
• Nasib Tragis Pria 56 Tahun Tewas Dihajar Tetangga, Curi 2 Labu Siam untuk Ibunya
Tak pelak, OTT KPK terhadap Fadia Arafiq ini bak membuka luka lama dalam sejarah keluarga besar Arafiq.
Kasus ini pun mengingatkan kembali kepada publik pada sosok sang kakak, Fahd El Fouz atau Fahd Arafiq.
Fahd Arafiq telah terlebih dahulu dua kali mencicipi dinginnya sel penjara karena kasus suap infrastruktur dan korupsi pengadaan Alquran.
Kini, di tengah karier politiknya yang sedang moncer, sang Bupati Pekalongan harus berhadapan dengan lembaga antirasuah yang pernah menjebloskan kakaknya ke balik jeruji besi.
Tak hanya sekali, Fahd Arafiq diketahui dua kali tersandung kasus dugaan korupsi sehingga dua kali pula dijebloskan ke jeruji besi.
Sang adik sepertinya mengikuti jejak sang kakak dengan tersandung kasus korupsi.
Fahd El Fouz yang juga dikenal dengan nama Fahd A Rafiq, lahir pada 1 Januari 1970.
Fahd Arafiq memiliki istri bernama Ranny.
Dari pernikahan tersebut, Fahd dan Ranny dikaruniai tiga anak.
Ranny saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Sebagai suami, Fahd selalu mendukung sang istri saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Fahd Arafiq sudah lama aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan dan menempati sejumlah posisi strategis.
Perjalanan kariernya menonjol saat dia dipercaya menjadi Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada periode 2015-2018.
Tidak hanya itu, Fahd A Rafiq juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga di Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), salah satu sayap Partai Golkar, serta sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Kini, Fahd A Rafiq memegang posisi penting sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Pemuda Nusantara (Bapera).
Karier politiknya kembali menanjak pada Kamis (7/11/2024), ketika dia ditunjuk sebagai salah satu petinggi Partai Golkar.
Dia dipercayakan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Ormas untuk periode 2024-2029.
Meski menduduki berbagai jabatan penting, Fahd A Rafiq tercatat pernah dua kali menjalani hukuman penjara. Keduanya terkait kasus korupsi.
Kasus pertama melibatkan suap kepada mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati.
Suap itu terkait upaya pemberian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 di tiga kabupaten di Aceh.
Pada saat terjerat kasus ini, Fahd masih aktif menjabat sebagai Ketua AMPG.
Dia mulai ditahan sejak 27 Juli 2012, meski tindak pidana itu terjadi mulai 2010.
Dikutip dari Kompas.com, Fahd sempat meminta bantuan rekannya sesama partai, Haris Surahman untuk mencari anggota Banggar DPR yang bisa mengupayakan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah sebagai penerima DPID.
Fahd kemudian dipertemukan dengan Wa Ode Nurhayati.
Wa Ode menyanggupi permintaan itu dengan mengatakan agar masing-masing daerah mengajukan proposal permohonan DPID.
Dia pun menanyakan komitmen Fahd untuk memberi 5–6 persen dari alokasi DPID setiap daerah.
Fahd menjanjikan seorang pengusaha Aceh bernama Zamzami sebagai pelaksana proyek yang dibiayai dari anggaran DPID tersebut.
Selain itu, Fahd juga menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bener Meriah, Armaida untuk menyiapkan proposal dan menyediakan uang Rp5,6 miliar sesuai permintaan Wa Ode demi kepengurusan alokasi DPID di Bener Meriah.
Kesepakatan pun tercapai. Alokasi DPID ditetapkan Rp50 miliar untuk Aceh Besar, Rp225 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp50 miliar untuk Bener Meriah.
Fahd juga memenuhi komitmennya dengan menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp5,5 miliar.
Haris dan Wa Ode turut divonis bersalah dalam kasus ini.
Fahd dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan.
Namun kebebasannya tidak berlangsung lama tanpa kontroversi.
Setelah keluar dari penjara, Fahd yang juga dikenal sebagai Fahd El Fouze kembali terjerat kasus korupsi.
Kali ini dia terlibat praktik suap dalam pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama pada 2011–2012.
Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap sebesar Rp3,411 miliar.
Dia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Fahd kemudian ditahan pada 2017.
Baca juga: Bupati Fadia Arafiq Catut Nama Ahmad Luthfi, Terjaring OTT saat Bertemu Gubernur di Semarang
• Kepala BGN Dadan Hindayana: Jateng Penyumbang Terbesar Kasus Keracunan MBG
Seusai menjalani pemeriksaan maraton sejak Selasa (3/3/2026), Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (4/3/2026) siang.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, pemandangan kontras terlihat dari sosok orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan tersebut.
Fadia Arafiq turun dari lantai dua dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Kepalanya tampak tertunduk lesu, sementara wajahnya sengaja ditutupi rapat menggunakan sehelai selendang.
Dengan pengawalan ketat dari dua petugas KPK dan seorang aparat kepolisian, Fadia digiring menuju mobil tahanan yang akan mengantarkannya ke rumah tahanan (rutan).
Meski telah mengenakan rompi tahanan, sebelum memasuki mobil, Fadia sempat memberikan pernyataan mengejutkan kepada awak media.
Dengan nada tegas, dia membantah telah terjaring OTT dan menampik adanya penyitaan uang darinya.
"Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil."
"Pada saat penangkapan atau mereka menggerebek ke rumah, saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah."
"Jadi saya tidak ada OTT apa pun, barang serupiah pun demi Allah nggak ada," ucap Fadia.
Dia menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat itu adalah untuk membahas izin ketidakhadirannya dalam acara MBG.
Terkait dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) penyediaan tenaga outsourcing di Lingkungan Pemkab Pekalongan yang menjeratnya, Fadia juga membantah keterlibatannya.
Dia berdalih bahwa perusahaan yang mengikuti proyek tersebut bukanlah miliknya pribadi.
"Enggak, saya tidak ikut. Itu bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya," kilahnya.
Di akhir keterangannya, Fadia Arafiq kebingungan dengan status hukum yang disandangnya saat ini, terutama karena dia merasa tidak ada bukti uang yang disita dari dirinya maupun dari para kepala dinasnya.
"Makanya saya juga bingung. Saya enggak OTT, saya bingung. Mudah-mudahan semua, nanti siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah," tuturnya.
Dia pun menegaskan akan segera berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi mengajukan gugatan praperadilan.
"Biarin saja, kami ikuti sajalah," ujarnya pasrah.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah mengamankan total 14 orang dalam operasi senyap di Semarang dan Pekalongan terkait dugaan rekayasa dan pengondisian vendor outsourcing di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan.
Operasi senyap KPK ini menjaring total 14 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, secara bertahap dalam dua kelompok kedatangan, Selasa (3/3/2026).
Pada kloter pagi di Semarang, tim penyidik mengamankan tiga orang, yakni Bupati Fadia Arafiq beserta seorang ajudan dan satu orang kepercayaannya.
Rombongan pertama ini tiba di gedung KPK sekira pukul 10.25 dan langsung diarahkan masuk melalui jalur rubanah (basement) dengan pengawalan ketat.
Menyusul kemudian pada kloter malam, tim KPK membawa 11 orang tambahan dari Pekalongan.
Rombongan kedua ini terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, pihak penyelenggara PBJ, perwakilan rumah sakit, unsur kedinasan, hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa praktik rasuah ini diduga kuat melibatkan rekayasa dan pengondisian vendor.
Terdapat indikasi pengaturan agar perusahaan swasta tertentu memenangkan tender penyediaan tenaga pendukung di beberapa dinas.
"Ini ada sejumlah pengadaan yang memang dilakukan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga diatur, dikondisikan sehingga vendor atau perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang untuk men-deliver barang ataupun jasa, termasuk pengadaan outsource," jelas Budi.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti elektronik (BBE) dan kendaraan bermotor yang saat ini telah dibawa ke Jakarta.
Sementara itu, untuk nominal uang tunai yang disita masih dalam tahap penghitungan lebih lanjut.
Guna mencegah upaya penghilangan dokumen dan barang bukti, tim penyidik di lapangan telah menyegel sembilan ruangan strategis di kompleks Pemkab Pekalongan dengan memasang stiker "Dalam Pengawasan KPK". (*)
Sumber Tribunnews.com