Petani Desa Serdang Kaget Ratusan Hektar Sawah jadi Perkebunan Sawit
Hendra March 05, 2026 11:22 AM

POSBELITUNG.CO, BANGKA -  Di bawah terik siang, Keranai (55) berdiri di tepi galangan tanah yang membelah hamparan lahan di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Topi ember yang sejak pagi menempel di kepalanya dilepas perlahan.

Tangannya yang kasar menggenggam topi itu erat, sementara pandangannya menyapu barisan kelapa sawit muda yang tersusun rapi di atas tanah yang dulu ia tanami padi.

Di sela-sela barisan sawit, tanah tampak lebih keras. Tak ada lagi genangan air. Saluran irigasi permanen dari beton masih membentang di sisi lahan, lengkap dengan pintu air berbahan besi.

Endapan lumpur mengering di dasarnya. Beberapa pintu air berdiri tertutup, sebagian terbuka tanpa aliran.

“Dulu di sini air mengalir, padi tumbuh,” keluhnya lirih kepada Bangka Pos, Rabu (4/3).

Keranai adalah Ketua Kelompok Tani Desa Serdang. Ia menyebut, sekitar 50 hektare lahan sawah yang dibuka melalui program cetak sawah pada 2012 kini telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.

Penanaman itu disebut berlangsung sejak 2025 dan dilakukan tanpa sepengetahuan petani penggarap.

Lokasi sawah yang cukup jauh dari permukiman diduga membuat aktivitas tersebut luput dari pantauan. Saat para petani kembali ke lahan, sebagian area telah berubah menjadi kebun sawit dengan batang-batang muda yang mulai meninggi.

Lahan itu awalnya dicetak melalui program bersama TNI, lalu diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan diteruskan ke Pemerintah Desa Serdang untuk dikelola warga sebagai sawah produktif.

“Saya juga tidak pernah bertemu dengan orang yang melakukan penanaman. Mereka menanam secara diam-diam saat petani tidak ada di lokasi,” ucap Keranai.

Irigasi Mengering

Di sepanjang jalan menuju lokasi, saluran irigasi permanen terlihat masih utuh. Dinding beton berdiri kokoh mengikuti kontur petakan sawah.

Di beberapa titik, plang milik Balai Wilayah Sungai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terpasang di tepi saluran.

Tak jauh dari situ, plang merah bertuliskan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tertancap di atas lahan yang kini ditanami sawit, tertanggal Oktober 2025.

Sebagian kawasan yang kini ditanami sawit belum sepenuhnya memiliki sistem tata air yang memadai.

Saat musim hujan, lahan kerap tergenang karena air tak mengalir lancar ke laut. Sebaliknya, saat kemarau, tanah mengering dan sulit diolah.

“Kalau musim hujan banjir, kalau musim panas seperti sekarang kering dan tidak bisa diolah,” sebut Keranai.

Sebelum terjadi alih fungsi, produksi padi di kawasan itu disebut cukup menjanjikan. Seperempat hektare lahan dapat menghasilkan lebih dari satu ton gabah kering panen.

Dalam setahun, petani bisa menanam padi secara rutin dengan dukungan air dari Bendungan Mentukul di Desa Rias.

Heri, petani lain di Desa Serdang, menyebut alih fungsi lahan diduga telah berlangsung sekitar lima tahun.

Luasan yang disebut beralih fungsi berkisar 40 hingga 50 hektare, tersebar di tiga lokasi, antara lain kawasan Bendungan Mentukul, Racap di Dusun Limus, serta Tebing Tinggi di Dusun Tanget.

Kasus tersebut, menurut Heri, telah dilaporkan hingga ke Mabes Polri pada 2021. “Memang pekan kemarin ada peninjauan oleh tim terpadu. Tetapi tidak ada hasilnya,” kata Heri.

Warga menyatakan menginginkan kejelasan mengenai status lahan dan penegakan aturan, mengingat kawasan tersebut termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Lakukan Pemetaan

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan membentuk Tim Pengendali dan Penertiban LP2B untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Johanes Sihombing, menyebut tim telah melakukan pemetaan dan pemantauan langsung ke sejumlah titik.

“Tim Pengendali dan Penertiban LP2B dibentuk langsung oleh Bupati Bangka Selatan,” kata Johanes.

Hasil pemantauan mengidentifikasi tiga lokasi utama yang mengalami alih fungsi, yakni Dusun Tanget sekitar 30 hektare, Dusun Limus sekitar 20 hektare, serta Racap antara 45 hingga 50 hektare.

Di Dusun Tanget, pemilik lahan disebut bersedia mengembalikan fungsi lahan menjadi sawah dan mulai mencabut tanaman sawit secara bertahap. Hal serupa terjadi di Dusun Limus. Sementara di Racap, identitas pengelola lahan disebut belum diketahui.

“Kalau nanti kami mendapatkan nama pengelolanya, kami akan memberikan surat peringatan dan teguran. Paling penting segera mengembalikan fungsinya ke lahan sawah,” tegas Johanes.

Secara keseluruhan, kawasan LP2B di Desa Serdang mencapai sekitar 1.800 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 500 hingga 550 hektare telah menjadi sawah produktif dengan panen dua hingga tiga kali setahun.

Lahan yang teridentifikasi beralih fungsi diperkirakan 95 hingga 100 hektare atau sekitar 5–6 persen dari total kawasan.

“Ini yang menjadi perhatian pemerintah supaya ketika semangat swasembada pangan diiringi dengan menjaga lahan pertanian,” ujarnya.

Pendataan juga dilakukan di wilayah lain, termasuk Kecamatan Pulau Besar. Pemerintah melakukan sosialisasi kepada kelompok tani dan aparat desa untuk menegaskan bahwa lahan LP2B diperuntukkan bagi tanaman pangan.

“Sesuai arahan Pak Bupati, semua lahan LP2B akan dikembalikan ke fungsinya lagi, sembari melakukan pencegahan apabila ada pembukaan alih fungsi lahan kembali,” tegas Johanes.

  • Perkuat Sosialisasi

PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memperkuat langkah pencegahan alih fungsi lahan sawah di daerah itu.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tetap difungsikan, khususnya sebagai kawasan tanaman pangan dan tidak kembali dialihkan menjadi perkebunan sawit.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Johanes Sihombing, menegaskan bahwa pihaknya kini fokus melakukan pendataan alih fungsi LP2B.

Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan kepada petani, gabungan kelompok tani (gapoktan), serta aparat desa.

Sosialisasi dilakukan langsung di lapangan agar masyarakat memahami bahwa lahan LP2B memiliki perlindungan dan peruntukan khusus.

“Terutama sebagai lahan pertanian tanaman pangan, bukan tanaman keras seperti sawit atau karet,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (4/3).

Selain menyampaikan aturan, kata Johanes Sihombing, pemerintah daerah turut menjelaskan dampak jangka panjang alih fungsi terhadap ketahanan pangan daerah.

Apalagi terdapat sekitar 1.800 hektare LP2B di Desa Serdang, Kecamatan Toboali. Dari luasan tersebut, baru sekitar 28–31 persen atau 500–550 hektare lahan yang benar-benar menjadi sawah produktif. Kondisi ini dinilai perlu dijaga agar tidak semakin tergerus.

Sebagai bagian dari langkah preventif, dinas telah memasang spanduk dan imbauan di titik-titik kawasan LP2B sebagai pengingat bagi masyarakat.

Penyisiran juga akan dilakukan ke desa-desa lain yang memiliki lahan sawah, termasuk di Kecamatan Pulau Besar, untuk mencegah munculnya alih fungsi baru. Pendekatan persuasif menjadi prioritas sebelum langkah administratif seperti teguran atau peringatan dikeluarkan.

“Pemerintah daerah berharap dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat tidak mudah mengalihkan fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B,” jelas Johanes Sihombing.

Lebih lanjut, ungkapnya, kawasan LP2B diperuntukkan khusus sebagai lahan pertanian tanaman pangan yang dilindungi guna menjamin ketersediaan pangan secara berkelanjutan.

Artinya, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara umum, peruntukan LP2B meliputi tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, dan komoditas pangan pokok lainnya.

Selain itu, pengembangan sawah baru dan sawah eksisting, termasuk lahan cetak sawah yang ditujukan untuk mendukung produksi pangan. 

Infrastruktur pendukung pertanian seperti saluran irigasi, pintu air, embung, jalan usaha tani, dan sarana prasarana lainnya yang menunjang produksi tanaman pangan juga termasuk di dalamnya.

Kegiatan budidaya pertanian pangan dilakukan secara berkelanjutan dengan menjaga kesuburan tanah dan sistem tata air.

“Karena itu, kawasan LP2B memiliki perlindungan khusus dan menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan pertanian,” sebutnya.

Kendati demikian, kata Johanes Sihombing, melalui sosialisasi dan penguatan komitmen bersama, pemerintah berupaya menyeimbangkan semangat swasembada pangan dengan perlindungan lahan pertanian agar keberlanjutan produksi padi di Bangka Selatan tetap terjaga. (u1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.