Wargi Priangan! Bolehkah Keluarkan Zakat Namun Ada Hutang yang Belum Dibayar, Lebih Dahulu Mana?
ferri amiril March 05, 2026 01:35 PM

TRIBUNPRIANGAN.COM - Setengah bulan mulia telah berlalu dengan begitu cepat, dan padat aktifitas ibadah.

Selain menjadi alarm bahwa umat islam sebentar lagi akan ditinggalkan, pertengah bulan penuh kebaikan ini juga menjadi evaluasi sejauh mana ibadah dan turunnan dipertahankan.

Sebab keseriusan dalam hal ibadah kepada Allah, dalam bulan Ramadan menjadi poin utama seorang muslim setiap tahunnya.

Masih terus menjadi tolak ukur mengais pahala selain menjalankan puasa, sebab ia bukan hanya sekedar menahan diri dari rasa lapar, tapi punya andil lain di sisi Tuhannya jika dia besungguh-sungguh.

Sudah barang tentu, peningkatan ibadah dan kerendahan hati diperjuangkan menjadi prioritas di sisa-sisa waktu ini.

Selain puasa, umat muslim juga perlu memprioritaskan beberapa rukun wajib, dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan, termasuk salah satunya adalah pengeluaran Zakat.

Baca juga: Wargi Priangan! Ternyata Begini Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Tidak Mampu, Wajib atau Tidak?

Adapun, tahun 2026 perincian pengeluaran rukun wajib pebayaran Zakat Fitrah dan Mal tahun 2026, telah resmi ditetapkan pemerintah dan jadi patokan bagi masyarakat.

Dimana tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jabar sesuai dengan Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jabar Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 menetapkan kewajibannya secara akurat kewajiban sebelum  pelaksanaan Salat Idul Fitri tersebut berbeda-beda perdaerahnya provinsinya.

Seperti yang diketahui, ada waktu mengeluarkan Zakat Fitrah yang dianjurkan.

Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:

عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم

Artinya : "Diwajibkan atas kamu zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadist ini shahih menurut Imam Al-Hakim.

Baca juga: Ternyata Begini Hukum Pembayaran Zakat Fitrah Secara Online, Sah atau Tidak?

Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan Zakat Fitrah adalah salah satu kebaikan yang bisa menghapus kesalahan dan dosa orang yang menjalankannya sebagaimana keterangan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki atas hadits di atas:

زكاة الفطر حسنة من الحسنات تكفر السيئات قال تعالى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ. وإخراج زكاة الفطر قبل الصلاة أفضل. والحكمة في ذلك أن لا يشتغل الفقير بالسؤال عن الصلاة

Artinya : "Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Allah berfirman dalam Surat Hud ayat 114, 'Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.'Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 253).

Disamping itu, dalam melaksanakan kewajiban selama bulan Ramadan 2025, masyarakat akan dihadapkan dengan pembayaran Zakat Fitrah.

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, Zakat Fitrah adalah Zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.

Adapun hukum menunaikan Zakat Fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki.

Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar Zakat Fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2026 Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Resmi Kemenag, Lengkap Hukum Akadnya

Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima Zakat Fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Namun bagaimana jika seseorang yang sudah jatuh wajib membayar zakat fitrah pada tahun tersebut, tetapi disisi lain ia masih memiliki hutang yang juga belum dibayarnya?

Mana yang Lebih Utama Bayar Hutang atau Zakat?

Seperti yang diketahui, Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurnaan ibadah puasa Ramadan. 

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. 

Penyaluran zakat bisa diberikan kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Di sisi lain, hutang piutang yang juga dijatuhi wajib untuk dibayarkan. 

Bahkan, ketika orang tersebut meninggal dunia, maka perkara utang harus diselesaikan, terutama oleh ahli warisnya. 

Dalam hadis nabi, ruh orang yang meninggal dan masih memiliki utang akan terambang di alam barzakh. “Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi.” (H.R. At-Tirmidzi no. 1079).

Baca juga: Begini Ketentuan Resmi Zakat Mal 2026 Warga Sumedang, Lengkap Hukum dan Cara Hitungnya

Oleh karenanya, orang yang punya utang harus memiliki tekad untuk melunasinya. Allah SWT akan memudahkan orang yang memiliki utang jika benar-benar ingin melunasinya.

“Siapa saja yang mengambil harta orang lain (berhutang) seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Dan siapa saja yang mengambilnya seraya bermaksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut.” (H.R. Ibnu Majah).

Pertanyaan ini juga sejatinya telah dijawab pendakwah tanah air, salah satunya adalah Buya Yahaya.

Buya Yahya mengatakan, zakat fitrah tujuannya adalah membersihkan jiwa. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh seorang muslim.

Ketika seseorang memiliki utang dan harus membayarnya saat itu juga, maka yang didahulukan adalah membayar utang tersebut. Namun, apabila utang belum jatuh tempo maka utamakan membayar zakat fitrah.

“Kalau gak ada lagi (dan) harus bayar utang, bayar utang, gak usah bayar zakat. Tapi kalau utangnya belum jatuh tempo sah (zakat fitrah),” kata Buya Yahya dikutip dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Selasa (18/3/2025).

Buya Yahya melanjutkan, muslim yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dengan cara meminjam uang kepada orang lain juga tetap sah, diperbolehkan. Meskipun dalam zakat fitrah tidak harus dipaksakan.

“(Misalnya) aku punya duit di hari raya keenam. Sekarang gak punya duit sama sekali. Aku ngutang untuk bayar zakat. Sah,” jelasnya.

Buya Yahya menjelaskan, dalam mazhab Imam Syafi’i orang yang membayar zakat fitrah memiliki dua syarat.  “Dia menemui bulan Ramadan dan menemui hari raya, bulan Syawal,” katanya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Berdasarkan mazhab Imam Syafi’i, jika seorang muslim menemui Ramadhan walaupun belum menemui Syawal, itu sudah bisa membayar zakat fitrah. Sebab, sudah memenuhi salah satu syaratnya.

Baca juga: Segini Besaran Zakat Mal 2026 Wargi Priangan yang Harus Dikeluarkan, Lengkap Cara Hitungnya

Kemudian waktu yang paling tepat dan menjadi sunnah untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum sholat Idulfitri. Menurut Buya Yahya, tujuannya agar manfaat zakat fitrah benar-benar dirasakan oleh fakir miskin dan agar bisa ikut berhari raya tidak sibuk mencari makan.

“Terlambat sampai hari raya hukumnya makruh. (Terlambat) sampai salat didirikan hukumnya makruh. (Terlambat) sampai terbenam matahari itu makruh. Tapi makruh tetap wajib membayar,” jelasnya.

Apabila lewat dari waktu Magrib atau sudah masuk tanggal 2 Syawal, itu menjadi haram. Namun, tetap jadi utang yang wajib dibayar zakat fitrahnya.

Menurut mazhab lain seperti Imam Malik, zakat fitrah dapat dibayar setelah terbitnya fajar di Idulfitri. Namun, boleh juga maju sehari atau dua hari menjelang Idulfitri.

Wallahu a’lam.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.