Pejabat Modal Tenar? Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tak Paham Tata Kelola Birokrasi: Serahkan Sekda
Amir M March 05, 2026 01:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang dulu dikenal sebagai musisi dangdut, kini tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. 

Fadia Arafiq terkesan memanfaatkan popularitasnya untuk menempati posisi pejabat dengan mengaku tak paham hukum dan birokrasi.

Dugaan korupsi melibatkan perusahaan keluarga yang mengerjakan proyek Pemkab Pekalongan, dengan keuntungan miliaran rupiah dinikmati Fadia Arafiq dan keluarganya.

Sebelumnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026), telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/3/2026).

Fadia Arafiq ditetapkan tersangka dalam korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Mengaku tak paham tata kelola birokrasi

Dalam proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, muncul narasi bahwa dia tidak memahami hukum maupun tata kelola birokrasi karena berlatar belakang sebagai musisi.

Pernyataan tersebut mengemuka di tengah penyidikan KPK atas dugaan praktik pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Argumen mengenai latar belakang profesi itu, dalam perspektif hukum, sesungguhnya tidak berdiri di ruang hampa.

Hukum mengenal satu prinsip mendasar yang disebut presumptio iures de iure, atau yang lazim dipahami sebagai asas fiksi hukum.

Asas ini menegaskan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku.

Dengan demikian, ketidaktahuan terhadap aturan, apa pun latar belakang pendidikan atau profesinya, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Dalam konferensi pers, KPK mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Fadia Arafiq, mengaku dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut.

Meski mengaku bukan seorang birokrat, Fadia tetap menggarap proyek Pemkab walaupun tidak memahami bagaimana hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Asep menyampaikan, Fadia menuturkan kalau urusan teknis birokrasi akhirnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” katanya.

Asep menyebut, hal yang dilakukan Fadia itu bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum).

“Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016,” tuturnya.

Semestinya, kata Asep, Fadia yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah.

Namun, Fadia tetap menggarap proyek pemkab karena adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut.

“Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut.

Meskian demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,” ucapnya.

Duduk perkara kasus

Asep Guntur Rahayu juga mengungkapkan, hasil penyelidikan KPK menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi ini berlangsung sejak Fadia Arafiq pertama kali menjabat sebagai Bupati Pekalongan (2021-2024).

Kemudian pada 2022, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan perusahaan PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).

Sabiq dipilih sebagai Direktur PT RNB, sedangkan Mukhtaruddin Ashraff sebagai komisaris.

Pada 2024, Fadia menunjuk Rul Bayatun sebagai Direktur PT RNB.

“Orang yang tidak tahu tidak mengerti menganggap bahwa perusahaan ini tidak ada hubungannya dengan bupati karena tidak kelihatan hubungan secara kekeluarganya, karena ini adalah orang kepercayaan,” Asep Guntur Rahayu pada Rabu (4/3/2026).

Asep mengatakan, Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi), berikut rinciannya:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
  • Ashraff Abu (suami bupati) Rp 1,1 miliar
  • Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB Rp 2,3 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati) Rp 4,6 miliar;
  • Mehnaz (anak bupati) Rp 2,5 miliar;
  • Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Intervensi dinas agar menangkan perusahaan mereka

Asep mengatakan, sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang dikelola PT RNB merupakan hasil intervensi Fadia melalui anaknya, Sabiq, dan orang kepercayaannya di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu' sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata dia.

Fadia kelola uang PT RNB

Asep mengatakan, pengelolaan dan distribusi uang PT RNB dari pengadaan tersebut diatur oleh Fadia Arafiq.

Ia mengatakan, pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya.

“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut.

Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini mengatur tindak pidana korupsi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja menggelapkan, memalsukan, atau menghancurkan buku atau dokumen administrasi yang diperlukan untuk pemeriksaan.

Pelaku dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan denda Rp50 juta–Rp250 juta.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Fadia bantah kena OTT tapi akui perusahaan keluarga

Sementara itu, Fadia membantah telah terjaring dalam OTT lantaran tidak ada barang atau uang yang disita KPK dalam penangkapannya.

“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apapun yang diambil,” kata Fadia saat digiring masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.

Fadia menjelaskan kronologi penangkapannya oleh tim KPK.

Dia mengatakan, tim KPK awalnya menggerebek ke sebuah rumah, namun, saat itu, ia sedang bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfhi.

“Dan pada saat penangkapan saya apa mereka menggerebek ke rumah, saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya.

“Jadi saya tidak ada OTT apa pun barang serupiah pun, demi Allah enggak ada,” sambungnya.

Fadia mengatakan, pertemuannya dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfhi hanya membahas soal izin tak bisa menghadiri acara program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Enggak membahas izin bahwa sebab saya enggak bisa hadir acara MBG gitu,” tuturnya.

Fadia juga membantah bahwa perusahaannya ikut dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

“Enggak, saya tidak ikut, itu bukan punya saya, saya enggak pernah ikut.

Itu perusahaan dari keluarga bukan saya,” ucap dia.

Baca juga: Fadia Arafiq Tersangka, Sonny Septian Singgung Beda Jalan, Puji Fairuz A Rafiq: Menguatkan dari Awal

 

SOSOK SABIQ ASHRAFF - Sabiq Ashraff merupakan anak Fadia Arafiq yang disebut-sebut ikut menikmati uang korupsi Bupati Pekalongan, ternyata anggota DPRD
SOSOK SABIQ ASHRAFF - Sabiq Ashraff merupakan anak Fadia Arafiq yang disebut-sebut ikut menikmati uang korupsi Bupati Pekalongan, ternyata anggota DPRD (Istimewa/via TribunBogor)

 

KPK tangkap Fadia di SPKLU

KPK menangkap Fadia Arafiq saat penyanyi lagu “Cik cik bum bum” itu sedang mengisi daya mobil listriknya di SPKLU di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026) dini hari.

Asep mengatakan, tim hampir kehilangan jejak Fadia Arafiq.

“Tim ada yang bergerak ke Semarang.

Bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan gitu.

Di hampir tengah malam baru ketemu dan bisa diamankan,” kata Asep.

Bukti Elektronik dan 5 Unit Mobil

KPK menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) dan 5 unit mobil dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bukti BBE yang diamankan KPK berupa percakapan Fadia Arafiq dengan stafnya saat melakukan pengelolaan dan penarikan uang terkait PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) milik suami dan anaknya.

“Di mana saat melakukan penarikan tunai itu staf selalu melaporkan dan mendokumentasikan, jadi ini dokumentasi yang dilakukan staf saat menarik uang di mana uang berupa tunai ini selanjutnya diberikan kepada bupati,” kata Budi saat menunjukkan bukti-bukti BBE dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Budi mengatakan, KPK juga menyita lima unit mobil yaitu, mobil merek Wulling Aire, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Dia mengatakan, mobil dengan merek Wuling Air EV disita dari Rul Bayatun selaku orang kepercayaan Fadia sekaligus Direktur PT RNB.

“Ini ada juga beberapa kendaraan yang diamankan di rumah dinas bupati Pekalongan ada beberapa mobil, ini terakhir kendaraan di rumah di kota wisata Cibubur,” ujarnya.

Fadia Arafiq tersangka

KPK juga telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023-2026 pada Rabu (4/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, status tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.

Asep mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Pasal ini mengatur tindak pidana korupsi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja menggelapkan, memalsukan, atau menghancurkan buku atau dokumen administrasi yang diperlukan untuk pemeriksaan.

Pelaku dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan denda Rp50 juta–Rp250 juta.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.