Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, tak memahami bagaimana hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
Berdasarkan, hasil pemeriksaan intensif, Fadia mengaku dirinya berlatar belakangan sebagai musisi dangdut.
Pernyataan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Rabu (4/3/2026).
Asep menyampaikan, Fadia menyebut urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
Lantas menurutnya, hal yang dilakukan Fadia bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum).