Dalam kasus ini korban mengalami tindakan kekerasan yang merupakan upaya pembunuhan karena adanya kebencian, rasa memiliki, dan dorongan menghukum perempuan karena korban menolak pelaku
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau merupakan femisida.
"Dalam kasus ini korban mengalami tindakan kekerasan yang merupakan upaya pembunuhan karena adanya kebencian, rasa memiliki, dan dorongan menghukum perempuan karena korban menolak pelaku. Dapat disimpulkan kasus ini adalah femisida," kata Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, adanya bentuk tindak kriminal ekstrem yang terjadi karena faktor gender ini dapat dinyatakan sebagai femisida.
Femisida merupakan bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender yang dapat berujung pada kematian perempuan karena identitas gendernya.
"Istilah ini menegaskan bahwa pembunuhan atau upaya pembunuhan terhadap perempuan kerap berkaitan dengan struktur sosial, relasi kuasa, serta norma patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat," kata Devi Rahayu.
Ia mengatakan femisida berbeda dari pembunuhan atau upaya pembunuhan umum karena memiliki dimensi gender yang kuat dalam motif, pola, serta konteks terjadinya.
"Secara konseptual, femisida merujuk pada pembunuhan perempuan yang didorong oleh kebencian, kontrol, rasa memiliki, atau dorongan menghukum perempuan atas pilihan hidupnya. Dalam banyak kasus, femisida terjadi dalam lingkup relasi intim seperti pasangan atau mantan pasangan," kata Devi Rahayu.
Maraknya fenomena femisida menunjukkan bahwa ruang domestik maupun relasi personal dapat menjadi arena kekerasan yang berujung fatal.
Sebelumnya FAP (23), mahasiswi UIN Suska Riau menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh teman kuliahnya, RM (22), pada 26 Februari 2026.
Penganiayaan terjadi di kampus UIN Suska Riau ketika korban hendak menjalani sidang seminar proposal.
Penganiayaan berat ini dilatarbelakangi motif hubungan pribadi. Polda Riau telah menetapkan RM sebagai tersangka. Sementara korban saat ini masih dalam proses pemulihan pascaoperasi besar.







