Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan batas kewenangan antarlembaga negara yang berkelindan dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Penegasan itu disampaikan Anggota MKMK Yuliandri dalam pertimbangan hukum putusan atas laporan nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 dengan pelapor Constitutional and Administrative Law Society atau CALS.

“Pembatasan ini penting dalam rangka menghormati keberadaan dan kewenangan masing-masing lembaga negara serta menjaga independensi dari masing-masing lembaga negara tersebut,” kata Yuliandri di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Adapun CALS melaporkan Adies Kadir karena menduga pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi serta peraturan perundang-undangan.

Dalam laporannya, CALS mendalilkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.

MKMK mengaitkan dugaan pelanggaran itu dengan kewenangannya untuk menjaga kehormatan keluhuran martabat MK. Terhadap hal ini, majelis merasa perlu membuat pembatasan yang tegas antara kewenangan DPR dan MKMK.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang MK menegaskan bahwa hakim konstitusi diajukan oleh tiga cabang kekuasaan, yakni Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.

Yuliandri mengatakan setiap lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi diberikan keleluasaan untuk masing-masing menentukan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuannya.

Ketika lembaga negara tersebut telah menetapkan seseorang menjadi hakim konstitusi, prosedur berikutnya adalah pengukuhan melalui keputusan presiden. Dalam tataran itu, MKMK menegaskan tidak berwenang untuk ikut campur.

“Terlepas dari deras dan kerasnya kritik terhadap mekanisme rekrutmen yang sumir ini, … Majelis Kehormatan bukan hanya tidak mempunyai kewenangan, tetapi juga tidak etis untuk mencampuri atau mengintervensinya,” kata Yuliandri.

“Bahkan bukan hanya Majelis Kehormatan, MK pun tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam tahap prosedural rekrutmen hakim konstitusi tersebut,” imbuh dia.

Ia lebih lanjut mengatakan dalam tahapan prosedural pemilihan dan penetapan seseorang sebagai hakim konstitusi, MK tidak terlibat secara kelembagaan. MK diposisikan sebagai pihak yang menerima siapa pun yang telah dipilih dan ditetapkan sebagai hakim konstitusi.

Oleh sebab itu, menurut MKMK, hubungan kelembagaan antara lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi dan MK dalam konteks pengisian jabatan hakim konstitusi bukanlah irisan, melainkan hanya “titik kebersinggungan”.

“Bila dalam proses pengisian jabatan hakim konstitusi, MK, secara kelembagaan, tidak memiliki irisan kewenangan dengan lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi maka begitu pula kewenangan dari Majelis Kehormatan,” ucapnya.

Kendati demikian, Yuliandri menegaskan, pendirian ini tidak berarti MKMK menutup diri dan mengabaikan kabar yang beredar di masyarakat terkait proses pemilihan Adies Kadir.

Untuk itu, MKMK menekankan bahwa UU MK sejatinya telah memberi rambu-rambu kepada lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi untuk memperhatikan prinsip transparan dan partisipatif dalam pencalonan hakim konstitusi.

Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi Adies Kadir yang dilayangkan CALS.

Selain itu, MKMK juga menyatakan tidak berwenang mengadili dua laporan lainnya terkait Adies Kadir, yakni laporan nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026 yang dilaporkan oleh advokat Syamsul Jahidin serta laporan nomor 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026 dengan pelapor advokat Edy Rudyanto.