Realisasi Penerimaan Zakat di Pesawaran Turun dalam 3 Tahun Terakhir
Reny Fitriani March 05, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Realisasi penerimaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Pesawaran dalam tiga tahun terakhir mengalami penurunan. 

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Tri Indiyastuti.

Tri menjelaskan, berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pesawaran, penerimaan zakat, infak, dan sedekah pada 2023 tercatat sebesar Rp 5.058.331.951. 

Angka tersebut menurun pada 2024 menjadi Rp 4.950.917.521, dan kembali turun pada 2025 menjadi Rp 4.672.334.104.

“Dalam kurun waktu 2023 sampai 2025 memang terjadi penurunan penerimaan zakat, infak, dan sedekah di Baznas Pesawaran setiap tahunnya,” kata Tri kepada Tribun Lampung, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga BAZNAS Pesawaran Perkuat Peran UPZ Desa untuk Penyaluran Zakat Tepat Sasaran

Meski demikian, total penyaluran zakat selama tiga tahun terakhir tercatat lebih besar dibandingkan penerimaan pada periode yang sama. 

Total penyaluran mencapai Rp 15.074.423.595, sementara total penerimaan selama tiga tahun terakhir sebesar Rp 14.681.583.576.

Menurut Tri, target penghimpunan zakat selama tiga tahun terakhir juga belum tercapai. 

Hal ini disebabkan target yang ditetapkan oleh Baznas RI meningkat signifikan setiap tahun dan tidak sepenuhnya mengacu pada realisasi tahun sebelumnya.

“Target yang ditetapkan oleh Baznas RI meningkat cukup signifikan setiap tahun, sehingga belum dapat tercapai,” ujarnya.

Dalam penyalurannya, Baznas Pesawaran memprioritaskan sejumlah program untuk membantu masyarakat kurang mampu. 

Program tersebut di antaranya Bedah Rumah Layak Sehat (BERKAT), Beras Sedekah (BERKAH) atau bantuan sembako, Rumah Sehat Baznas (RSB) Pesawaran, serta beasiswa sarjana.

Tri mengatakan program-program tersebut memberikan dampak langsung bagi masyarakat penerima manfaat, khususnya bagi mustahik yang tidak memiliki rumah layak huni, masyarakat dengan kategori kemiskinan ekstrem, serta mereka yang membutuhkan layanan kesehatan.

“Program-program tersebut sangat membantu mustahik, baik yang membutuhkan rumah layak huni, bantuan pangan, maupun layanan kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, kontribusi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pesawaran dinilai cukup besar dalam mendukung penghimpunan zakat. 

Seluruh ASN disebut telah menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Terkait penyaluran zakat, Tri menjelaskan Baznas Pesawaran menerapkan mekanisme pendataan dan verifikasi mustahik sesuai standar operasional prosedur (SOP). 

Prosesnya dimulai dari pengajuan proposal atau permohonan bantuan dari mustahik atau pemerintah desa, kemudian dilakukan verifikasi faktual oleh tim survei.

“Hasil survei tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat pimpinan untuk menentukan keputusan penyaluran bantuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan zakat di Pesawaran juga dievaluasi setiap tahun. 

Salah satu rekomendasi yang muncul adalah perlunya memperluas sumber muzakki di luar kalangan ASN pemerintah daerah.

Adapun kendala dalam penghimpunan zakat antara lain belum adanya regulasi khusus terkait pengelolaan zakat di Kabupaten Pesawaran, seperti peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup). 

Sementara dalam penyaluran, keterbatasan dana akibat tidak tercapainya target penghimpunan membuat sejumlah program belum dapat direalisasikan secara maksimal.

Meski demikian, sinergi antara Pemkab Pesawaran dan Baznas dinilai berjalan baik. 

Hal ini terlihat dari berbagai dukungan pemerintah daerah, seperti hibah tanah dan bangunan untuk Rumah Sehat Baznas, hibah bangunan untuk kantor Baznas Pesawaran, serta hibah mobil operasional.

Tri juga menyebut Baznas Pesawaran secara rutin menyampaikan laporan keuangan dan kinerja kepada Bupati Pesawaran, Baznas Provinsi, dan Baznas RI melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Baznas (SIMBA).

Ke depan, pemerintah daerah dan Baznas berupaya meningkatkan penghimpunan zakat melalui penerbitan regulasi daerah serta memaksimalkan peran staf pengumpulan untuk menjaring muzakki di luar ASN.

“Harapannya penghimpunan zakat di Baznas Pesawaran dapat meningkat sehingga lebih banyak masyarakat kurang mampu yang dapat terbantu,” kata Tri.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.