Nasib Iptu N Ditetapkan Tersangka Terkait Penembakan Terhadap Remaja Makassar Hingga Tewas
Kharisma Tri Saputra March 05, 2026 03:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Iptu N, seorang perwira polisi penembak remaja asal Makassar, Bertrand Eka Prasetyo (18) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel.

Korban terkena tembakan saat diamankan Iptu N di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (1/3/2026) pagi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut setelah serangkaian penyelidikan dilakukan.

Baca juga: Sosok Bertrand Eka Pemuda 18 Tahun Tewas Tertembak Polisi di Makassar, Ibu Kandung Menangis

Anggota yang bertugas di Polsek Panakkukang, Makassar tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan penyidikan terkait tindak pidana umum dalam kasus tersebut.

“Yang bersangkutan Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/3/2026) malam, dilansir dari Kompas.com.

Arya menjelaskan bahwa proses hukum saat ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Dapat kami sampaikan bahwa dalam tahap penyidikan ditindak pidana umumnya sudah kami naikkan sidik perkaranya,” ungkap Arya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi saat Bertrand dan beberapa remaja lainnya sedang terlibat tawuran menggunakan mainan senapan water jelly sekitar pukul 07.00 Wita.

Arya mengatakan, aksi yang dilakukan Bertrand dan beberapa rekannya itu dilaporkan sudah membuat resah warga setempat karena menutup akses jalan.

Iptu N kemudian mendatangi lokasi untuk membubarkan aksi tersebut hingga mengamankan Bertrand. 

Namun, saat proses pengamanan berlangsung, senjata api milik Iptu N meletus.

“Ketika meronta pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang,” kata Arya.

"Jadi kejadiannya adalah pukul 7 pagi, di mana ada laporan dari salah satu kapolsek kami yaitu Kapolsek Rappocini di HT yang melaporkan bahwa ada anak-anak muda yang sedang bermain senapan omega," kata Arya saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jl Ahmad Yani, Makassar, Selasa (3/3/2026) malam.

Baca juga: Kapolrestabes Makassar Sebut Pistol Iptu N Tak Sengaja Meletus hingga Bertrand Eka Tewas

"Dan di situ lalu mencegat orang-orang yang jalan ya, lalu mendorong orang yang jalan juga," lanjutnya.

Setelah melepaskan tembakan ke udara, Iptu N pun mengamankan B, sementara pemuda lainnya kabur.

"Kemudian Betran berusaha untuk melarikan diri, berusaha meronta dan ketika meronta pistol yang masih dipegang oleh IPTU N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang," sebutnya.

Atas kejadian itu, lanjut Arya, Iptu N pun membawa Bertrand ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapat pertolongan medis.

"Dibawa ke Rumah Sakit Grestelina pada waktu itu dilakukan tindakan awal, namun karena memang tidak cukup alat yang digunakan sehingga kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," katanya.

Namun nahas saat tiba di RS Bhayangkara, kata Arya, Bertrand sudah dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah Bertrand pun diotopsi malam itu dan Iptu N kata Arya langsung diamankan beserta senjata yang digunakan.

"Langsung juga Kasat Reskrim, Kabid Propam, Kasi Propam pada waktu itu melakukan olah TKP di tempat," jelasnya.

Meski hasil autopsi korban belum keluar kata Arya, kesimpulan sementara dalam kasus itu, Bertrand meninggal dunia akibat tertembak senjata api.

"Tentu nanti hasil autopsi akan disampaikan oleh dokter karena kami tidak berwenang bukan ahlinya. Tetapi yang kami ketahui adalah bahwa korban memang meninggal karena letusan senjata yang tidak terprediksi oleh IPTU N ke tubuh korban," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Arya juga berjanji tidak akan menutup-nutupi perkara tersebut.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya keluarga korban agar mempercayakan penanganan kasus itu ke polisi.

"Dan kami minta kepada seluruh masyarakat dengan keluarga korban juga untuk mempercayakan semua tindakan yang akan kami lakukan kepada pihak-pihak yang memang harus dilakukan pemeriksaan kepada IPTU N," imbuhnya.

Keterangan saksi DN

Sementara, seorang saksi berinisial DN (21) membeberkan kronologi kejadian yang berujung pada insiden meininggalnya Bertrand.

Bertrand Eka Prasetyo meninggal diduga ditembak polisi yang bertugas di Polsek Panakkukang, Makassar.

DN mengaku berada di lokasi saat peristiwa berlangsung dan sempat menyaksikan beberapa rangkaian kejadian.

DN mengatakan, kejadian tersebut bwelangsung pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WITA di depan Cafe Ur Mine (UM), Jl Toddopuli Raya, Minggu (1/3/026) lalu.

Baca juga: Duduk Perkara Pemuda di Makassar Tewas Tertembak Polisi, Pistol Iptu N Meletus Saat Korban Meronta

Saat kejadian terdapat rombongan terlihat melintas dari kawasan Toddopuli 4 sebelum berpindah ke Toddopuli 2

“Kejadiannya itu, dia pertama, dia mengarah itu lawan, dia pertama dia dari Toddopuli 4. Toddopuli 4 terus dia pergi lagi, pergi, terus dia keluar lagi di Toddopuli 2," katanya saat ditemui di rumah duka, Jl Toddopuli 1, Selasa (3/3/2026).

"Sudah masuk Toddopuli 2, kan Toddopuli 2 bisa tembus ke Hertasning. Terus dia masuk lewat situ, terus dia masuk eh keluar lewat Hertasning, masuk ke Toddopuli,” tambahnya.

Setelah masuk ke daerah Toddopuli Raya, insiden tabrakan terjadi di sekitar lokasi tersebut. 

Namun ia menegaskan, tabrakan itu terjadi sesama pihak yang disebutnya sebagai kelompok penyerang.

“Eh di situ mulai kejadian situ tabrakan, tabrakan sesama yang menyerang. Iya (tabrakan) tapi sesamanya ji yang menyerang. Terus anak-anak tembaki dia, tembak mainan,” ungkapnya.

DN menjelaskan, dimana dirinya mendengar suara dari pihak lawan yang sedang mengokang sejata.

“Pas tidak lama itu, katanya ini lawan, katanya makkokang (mengokang senjata). Terus kata ini korban, dia bilang ‘saya dikena, dipukul’ sama itu yang lawan. Sudah itu, langsung korban ini langsung mi dia juga pukul dia, pukul lawan. Iya berkelahi dia,” jelasnya.

Tak lama setelah perkelahian berlangsung, polisi disebut datang dari arah Hertasning menggunakan mobil biasa.

“Tidak lama itu, ada datang polisi dari Hertasning. Pakai mobil biasa. Terus tidak lama itu, dia turun, angkat senjata tembak mi satu kali, terus saya lari masuk,” ungkapnya.

Ia mengaku langsung menyelamatkan diri saat mendengar letusan tersebut. 

Dari dalam tempat ia berlindung, DN melihat korban sudah diangkat.

“Pas saya di dalam, melihat ke luar, ini korban sudah diangkat. Eh, saya juga tidak tahu (terkapar atau tidak) itu karena saya di dalam. Kan saya jauh, jadi saya tidak bisa lihat itu darah. Tapi keterangan yang lain dia bilang ada darah,” kata dia.

Desakan Keluarga Korban 

Di sisi lain, ibu korban, Desi Manutu (44), meminta agar oknum perwira polisi tersebut diproses secara hukum dengan adil.

Melalui tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Desi mendesak agar pelaku mendapat sanksi pidana dan etik yang berat.

“Saya mau pelakunya dihukum secara pidana dan dipecat dari polisi,” kata Desi, Rabu (4/3/2026) malam.

Desi juga mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan aparat terhadap anaknya.

Menurutnya, tindakan penembakan tersebut sangat berlebihan mengingat Bertrand bukan merupakan pelaku tindak pidana berat.

“Heran kenapa anak yang masih sekecil itu harus ditembak, kalau memang ada salahnya, saya tidak masalah dia ditangkap, tapi kenapa malah ditembak,” ungkap Desi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.