Proses Hukum 3 Tersangka Karhutla 2025 di Kampar Tanpa Kejelasan, Jaksa Terima Hanya 1 SPDP
Firmauli Sihaloho March 05, 2026 05:19 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Ketidakjelasan proses hukum pada Kepolisian Resor Kampar terhadap tiga tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2025 terkuak. 

Proses hukum yang sampai ke pengadilan baru lima tersangka. Padahal Polres Kampar dan jajarannya menetapkan total delapan tersangka selama 2025.

Kejaksaan Negeri Kampar yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, mengemukakan, tidak ada berkas perkara karhutla yang diterima selain kelima tersangka.

Tribunpekanbaru.com menanyakan pelimpahan berkas perkara selain kelima tersangka. Sebagaimana diketahui, proses hukum lima tersangka sampai ke Pengadilan Negeri Bangkinang. 

Kelimanya bahkan sudah divonis dengan kurungan penjara dan denda. Mereka terdiri dari Teguh Wiyono (usia 60 tahun), Agussalim (60), Nurahmansyah Darvi (60), Antoni (51), dan Swadi (56). 

"Selain lima ini belum ada perkara karhutla yang dilimpah polres ke kita. Dari polres hanya lima itu aja," katanya, Kamis (5/3/2026).

Ia mengatakan, kemungkinan penanganan tiga lainnya itu di kepolisian sektor (polsek).

Baca juga: Cekcok di Tempat Kerja, Gadis Remaja di Kuansing Disiram Minyak Panas oleh Rekan Kerja

Baca juga: BMKG: Kemarau Tahun Ini Lebih Kering dari 2025, Daerah Rawan Karhutla Diminta Bersiap

Menurut dia, satu berkas itu adalah SPDP tahap kedua. Pihaknya mengembalikan berkas itu dengan disertai petunjuk. 

"Sampai saat ini belum ada tindak lanjut lagi sampai akhirnya (pelimpahan berkas perkara) tahap 2 di kita," ungkapnya. 

Pihak Kepolisian Resor Kampar belum memberikan penjelasan tentang proses hukum ketiga tersangka. Berikut nasib ketiganya. 

Pertanyaan telah disampaikan ke Kepala Polres AKBP. Boby Putra Ramadhan, dan Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP. Gian Wiatma Jonimandala sejak Selasa (3/3). Mereka belum merespons. (Fernando Sihombing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.