MKMK Ingatkan Pentingnya Seleksi Hakim Konstitusi yang Akuntabel
Muhammad Zulfikar March 05, 2026 05:20 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Yuliandri mengingatkan ihwal pentingnya lembaga negara merekomendasi Hakim Konstitusi yang prosesi pemilihannya memenuhi sejumlah prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

Hal itu disampaikan Yuliandri dalam sidang pengucapan putusan laporan dugaan etik Adies Kadir di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Baca juga: Ridwan Mansyur Sebut Laporan Dugaan Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir di Luar Jangkauan MKMK

"Tanpa bermaksud melakukan intervensi terhadap proses pencalonan Hakim Konstitusi, menurut Majelis Kehormatan sangatlah penting bagi masing-masing lembaga negara yang berwenang mengajukan Hakim Konstitusi untuk memperhatikan dengan seksama pemenuhan prinsip-prinsip yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka dalam proses pencalonan dan pemilihan Hakim Konstitusi," kata Yulindri.

Hal itu agar tidak muncul keraguan publik terhadap Hakim Konstitusi yang terpilih sebab telah memenuhi segala keyakinan persyaratan dan kepatutan proses seleksi.

"Sehingga yang bersangkutan bisa diterima oleh publik sebagai Hakim Konstitusi," pungkas Yuliandri.

Ada tiga laporan terhadap Adies Kadir ke MKMK. 

Para pelapor adalah advokat Syamsul Jahidin, mahasiswa Edy Rudyanto, dan puluhan guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

MKMK menyatakan tidak berwenang mengadili laporan dugaan etik Hakim Adies Kadir.

"Majelis kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: MKMK Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Adies Kadir

Dalam pertimbangannya, MKMK menilai tidak ada unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Adies Kadir terhadap Sapta Karsa Hutama.

Sapta Karsa Hutama jadi parameter untuk MKMK menilai apakah hakim konstitusi terlapor melanggar etik atau tidak. 

Salah satu alasannya adalah karena Adies dilaporkan ihwal pemilihan dirinya sebagai hakim konstitusi oleh DPR. 

Menurut MKMK, tindakan tersebut jelas tidak bisa dan tidak mungkin diukur dengan Sapta Karsa Hutama, melainkan harus dengan kode etik yang mengikat dirinya sesuai dengan jabatannya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.