Tak Jadi Dihukum Mati, Fandi Ramadhan Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara Kasus 1,9 Ton Narkoba
Wahyu Gilang Putranto March 05, 2026 05:20 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Fandi Ramadhan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.

Dalam perkara ini, Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon yang diamankan oleh aparat penegak hukum pada 13 Mei 2025 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu penjara selama lima tahun," kata hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (5/3/2026).

Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhi hukuman mati terhadap Fandi.

Saat hakim menjatuhi hukuman yang lebih ringan, peserta sidang yang hadir langsung berteriak histeris.

Hakim menyatakan enggan untuk menjatuhkan vonis mati seperti tuntutan jaksa karena hukuman seharusnya bersifat korektif dan mampu membuat terdakwa mengintrospeksi diri.

Baca juga: ABK Fandi Terancam Hukuman Mati, Tuntutan Jaksa Diklaim Sudah Sesuai dengan UU

Dia menegaskan hukuman yang dijatuhkan bukan sebagai bentuk balas dendam atas perbuatan terdakwa.

"Pemidanaan yang harus dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana seharusnya sebagai alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatannya."

"Sehingga dari pidana yang dijatuhkan pada kiranya pelaku tindak pidana diharapkan mampu hidup lebih baik dan menaati asas hukum selain tentunya memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut," kata hakim.

Selain itu, hakim juga mengungkapkan bahwa saat ini sudah berlaku KUHP baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan kepada asas keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Ia juga mengatakan bahwa KUHP baru berfokus pada pemulihan peran pelaku ketika berada di tengah masyarakat setelah dihukum pidana.

"Hukuman tidak hanya berfungsi sebagai balas dendam tetapi juga memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri."

"Paradigma yang dianut pada kerangka hukum KUHP baru dalam hal pemidanaan wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan pelaku tindak pidana, motif, dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap batin, tindak pidana direncanakan atau tidak direncanakan, cara melakukan tindak pidana, dan lain-lain," katanya.

Hakim juga membeberkan hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa bertindak sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, berusia muda sehingga bisa diharapkan memperbaiki kehidupan ke depannya.

Sementara hal yang memberatkan yakni barang bukti sabu seberat 1,9 ton dapat merusak generasi bangsa jika berhasil diedarkan serta terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika.

Kata Kejagung soal Tuntutan Fandi Dihukum Mati

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, sempat menyebut bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Fandi telah sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.

Dia mengatakan jaksa menemukan fakta bahwa Fandi dan seluruh terdakwa menyadari barang yang dibawa saat menumpangi kapal Sea Dragon berisi narkoba.

"Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi menyadari. Dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan," jelas Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Kasus ABK Fandi Ramadhan, Hotman Paris Pertanyakan Hukuman Mati: Ini Anak Tak Tahu Isi Muatan Kapal

Selain itu, tuntutan hukuman mati terhadap Fandi lantaran kasus ini merupakan bagian dari sindikat internasional.

Hal ini, kata Anang, menjadi komitmen negara dalam melindungi warga negara dari bahaya narkoba.

"Ini kan hampir 2 ton, enggak main-main, dan itu melibatkan lintas negara. Ini kan kejahatan internasional sindikatnya. Penuntut umum berdasarkan fakta karena dia juga sadar, dia bisa menolak kok sebetulnya, kan dia orang dewasa," tegasnya.

Anang juga membantah adanya unsur paksaan terhadap para ABK dalam menjalankan aksi penyelundupan tersebut.

Dia kembali menegaskan, dalam fakta persidangan, seluruh terdakwa dianggap melakukannya dengan penuh kesadaran.

Fandi Sempat Curiga soal Isi Kardus

Pengacara Fandi, Hotman Paris, mengatakan kliennya itu mulai bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) pada 13 Mei 2025 lalu.

Lalu, pada 18 Mei 2025, Fandi yang tengah berada dalam kapal Sea Dragon melihat ada kapal menyerupai kapal nelayan memepet kapal yang ditumpanginya.

Tujuannya yaitu memindahkan sekitar 67 kardus. Fandi, kata Hotman, sempat curiga terkait kardus tersebut.

"Tiba-tiba di tengah laut pada 18 Mei 2025, merapat suatu kapal nelayan menurunkan 67 kardus. Si Fandi ini masinis mesin, tetapi karena disuruh, akhirnya dia diminta estafet. Nah lalu, si Fandi curiga," ujarnya dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: ABK Fandi Tetap Dituntut Mati, Komisi III DPR akan Panggil Kajari Batam

Hotman mengatakan Fandi sempat bertanya kepada kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir terkait isi dari kardus tersebut.

Namun, Hasiholan mengungkapkan bahwa isinya adalah uang dan emas.

"Lalu masuklah (kardus) dan tujuannya ke Filipina melewati perairan Tanjung Karimun," kata Hotman.

Dia mengungkapkan, tiga hari kemudian atau 21 Mei 2025, Fandi pun tiba-tiba ditangkap oleh aparat. Adapun ternyata isi dari kardus tersebut bukanlah uang dan emas tetapi sabu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.