Divonis 5 Tahun Penjara, Ibu ABK Fandi Ramadhan Tak Terima: Hukum di Sini Sudah Mati
Ilham Fazrir Harahap March 05, 2026 06:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Suasana histeris pecah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam usai majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, Kamis (5/3/2026). 

ABK kapal Sea Dragon Tarawa tersebut dinyatakan terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.

Ibunda terdakwa, Nirwana, langsung maju dan memeluk erat putranya sebelum dibawa petugas menuju mobil tahanan.

Ia menyatakan penolakan keras atas putusan hakim dan menuntut anaknya dibebaskan tanpa syarat. 

Baca juga: Pembunuhan Dedy Samosir Terungkap, Pelaku Ngaku Kesal Karena Korban Kerap Nyolong Sawit Warga

"Hukum di sini sudah mati, anak saya tidak bersalah! Saya tidak menerima vonis lima tahun ini," teriak Nirwana sembari menitikkan air mata di luar gedung pengadilan. 

Kapten Nirwana menjelaskan bahwa Fandi baru bekerja sebagai ABK di kapal tersebut selama 10 hari.

Menurut pengakuan anaknya, Fandi sempat mempertanyakan muatan misterius yang naik ke kapal di tengah perjalanan. 

Namun, sebagai kru baru, ia tidak memiliki wewenang untuk melarang. 

"Anak saya sudah tanya, tapi kapten kapal membohonginya. Dia tidak tahu kalau itu sabu. Kami akan mengajukan banding karena dia benar-benar tidak tahu apa-apa," tegas Nirwana kepada awak media. 

Baca juga: Resbob dan Bigmo Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Fandi Ramadhan ABK dituntu
Terdakwa Fandi Ramadhan menatap lirih ke arah keluarga saat berdiskusi dengan kuasa hukum paska pembacaan putusan lima tahun penjara di PN Batam, Kamis (5/3/2026)(KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT )

Pertimbangan Hakim dan Penerapan KUHP Baru

Meskipun vonis ini dirasa berat oleh keluarga, Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan bahwa hukuman 5 tahun tersebut sudah mempertimbangkan sisi meringankan.

Fandi dinilai kooperatif, sopan selama sidang, dan belum pernah dihukum sebelumnya. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menekankan bahwa hukuman ini merujuk pada semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengedepankan asas keadilan korektif, bukan balas dendam. 

Baca juga: Tak Akui Korupsi, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara 

"Pemidanaan harus bersifat edukatif agar pelaku bisa mengintrospeksi diri dan kembali berperan di masyarakat setelah menjalani hukuman," jelas hakim Tiwik.

Kasus penyelundupan 1,9 ton sabu ini merupakan salah satu tangkapan terbesar, dan Fandi tetap dinyatakan berada di dalam tahanan selama proses hukum selanjutnya berjalan.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.