TERUNGKAP Direktur PT RNB Rul Bayatun Ternyata ART Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Juang Naibaho March 05, 2026 06:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Teka-teki sosok Rul Bayatun yang menjabat sebagai Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), akhirnya diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rul Bayatun ternyata adalah Asisten Rumah Tangga (ART) dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

“Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia (Rul Bayatun) nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR (Fadia Arafiq),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (5/3/2026). 

Asep mengatakan, dari hasil penyelidikan, Rul Bayatun mengaku sering mendapat perintah dari Fadia untuk menarik uang dari rekening perusahaan. 

"Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR (Fadia Arafiq) misalnya, butuh uang sekian tarik tunai, ya, tarik dia dan uangnya diserahkan maka ada foto-foto dia habis tarik tunai itu diserahkan," ujarnya.

Asep mengatakan, uang yang ditarik itu diserahkan langsung kepada Fadia maupun ke orang kepercayaannya lainnya. 

"Seperti ajudan. Sehingga layering-nya makin banyak, makin jauh," ucap dia. 

Asep mengatakan, awalnya belum ditemukan bahwa uang dari PT RNB mengalir langsung kepada Fadia. 

Namun, berdasarkan keterangan Rul yang juga sempat diamankan saat OTT, uang yang dia ambil diserahkan kepada Fadia.

"Makanya tadi kami sampaikan kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perbankan, artinya dari akun-akun yang dimiliki PT RNB kami lihat tarik tunai kapan, di mana, dan kami konfirmasi ke saksi, misalnya RUL, kami tanyakan ke direkturnya itu, 'RUL diberikan ke siapa?' Sejauh ini dia menyampaikan diberikan kepada FAR," ucap Asep.

Baca juga: Pembunuhan Dedy Samosir Terungkap, Pelaku Ngaku Kesal Karena Korban Kerap Nyolong Sawit Warga

Fadia Arafiq Jadi Tersangka 

KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026). 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam pusaran kasus ini, yakni:

- Mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)

- Ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan

- Mengarahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya

- Keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya. 

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di lingkungan Pemkab Pekalongan. 

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan. 

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. 

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. 

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. 

Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi).

Pengaturan pengelolaan serta pembagian dana tersebut dikendalikan langsung oleh Fadia Arafiq bersama stafnya melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. 

“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ucap dia. 

Mengaku Tak Tahu Aturan 

Saat diperiksa oleh lembaga antirasuah, Fadia mengaku tidak mengetahui aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakang dirinya sebagai mantan penyanyi dangdut atau pedangdut.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Asep mengatakan keterangan penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.

“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) pada pemerintah daerah,” katanya. (*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.