Heroin Senilai Rp68 Miliar Diamankan Polda Riau, Jika Beredar Bisa Merusak 113.655 Jiwa
Muhammad Ridho March 05, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - 22,7 Kg narkoba jenis heroin yang berhasil diamankan Polda Riau, jika dikonversi menjadi ke rupiah, nominalnya terbilang fantastis, bisa mencapai Rp68 Miliar.

Dampaknya pun tak main-main. Jika sampai beredar, puluhan kilogram heroin itu bisa merusak sebanyak 113.665 jiwa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, 2 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, dijerat pasal berlapis.

Mereka pun bisa mendapat hukuman maksimal pidana mati.

Putu membeberkan, adapun pasal yang dikenakan yaitu 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," sebut Putu, saat ekspos kasus, Kamis (5/3/2026).

Jaringan peredaran heroin internasional ini, terungkap saat sebuah drum berwarna biru yang ditanam di dalam tanah di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis, berhasil didapatkan aparat.

Baca juga: Breaking News: Teknik Berisiko Undercover Buy Ungkap 22,7 Kg Heroin di Riau, Disembunyikan di Kebun

Dari dalam drum tersebut, Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menemukan 36 bungkus heroin yang disembunyikan rapat.

Penemuan itu merupakan bagian dari pengungkapan peredaran heroin total seberat total 22,7 kilogram yang dikemas dalam 42 bungkus. 

Operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis pada Selasa, 24 Februari 2026.

Kombes Putu menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi adanya transaksi heroin di wilayah Sungai Pakning.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy atau penyamaran petugas sebagai pembeli narkotika.

“Teknik ini sangat berbahaya bagi personel kami karena harus berinteraksi langsung dengan para pelaku tanpa pendampingan anggota lainnya,” kata Putu.

Dalam penyamaran berisiko itu, petugas sempat bernegosiasi dengan pelaku hingga disepakati harga heroin sebesar Rp147 juta per bungkus.

"Setelah harga disepakati dan barang diantar oleh tersangka, tim langsung melakukan penangkapan terhadap K beserta barang bukti lima bungkus heroin," jelas Putu Yudha.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial K di Kecamatan Bukit Batu. 

Dari pemeriksaan terhadap K, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke tersangka lain berinisial SK.

Tim selanjutnya bergerak ke rumah SK di Kecamatan Bandar Laksamana dan berhasil melakukan penangkapan. 

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus heroin yang ditanam di kebun cabai dengan jarak sekitar 300 meter dari rumah tersangka.

"Dari tersangka SK, polisi menemukan satu bungkus heroin yang ditanam di kebun cabai dengan jarak sekitar 300 meter dari rumah tersangka," ungkap Putu Yudha.

Pengembangan terus dilakukan setelah SK mengaku masih menyimpan heroin dalam jumlah lebih besar di lokasi lain.

Petugas kemudian menuju sebuah perkebunan sawit yang berjarak sekitar 800 meter dari rumah tersangka. 

Di lokasi itulah polisi menemukan drum biru yang ditanam di dalam tanah.

Setelah dibuka, drum tersebut berisi puluhan paket heroin yang telah dikemas rapi.

"Total heroin yang disita dari tersangka SK sebanyak 37 bungkus, sementara dari tersangka K sebanyak 5 bungkus, sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 42 bungkus dengan berat 22,7 kilogram,” jelas Putu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap adanya dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni A dan HF.

Putu Yudha menjelaskan bahwa A berperan menjemput heroin dari luar negeri sebelum diedarkan, sementara HF yang berada di luar negeri diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.