DPD KSPSI Sumsel Berharap Perusahaan Tak Tunda THR Bagi Karyawannya, Tak Boleh Mencicil
Slamet Teguh March 05, 2026 06:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Serikat pekerja di Sumatera Selatan (Sumsel) berharap perusahaan swasta yang ada bisa membayarian Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran kepada karyawannya tepat waktu.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Sumsel Abdullah Anang disela- sela menggelar tasyakuran Hari Ulang Tahun ke-53 yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo) 2026, di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu malam (4/3/2026).

Menurut Anang, pemerintah sendiri sudah membuat regulasi atau aturan terkait THR, dan maksimal paling lama seminggu sebelum lebaran THR itu sudah diberikan perusahaan ke pegawainya.

"Jadi H-7 sudah harus memberikan THR kepada pekerjanya, dan tidak boleh ditunda- tunda ataupun dicicil, dimana jika tidak dilakukan jelas ada sanksi yang akan diberikan," kata Anang.

Dijelaskannya, jika sesuai arahan menteri yang ada, dikatakan bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.

"Jadi ada sanksi, dan untuk besaran THR yang diterima minimal 1 bulan jika sudah bekerja lebih 1 tahun, dan yang belum satu tahun akan dihitung secara proporsional," paparnya.

Dilanjutkan Anang, untuk posko pengaduan THR pihaknya akan membukanya dan berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di setiap daerah, sehingga hak- hak karyawan khususnya karyawan swasta tetap dipenuhi.

"Kita akan membuka posko pengaduan termasuk di Disnaker kabupaten kota. Jadi momentumnya 20 Februari merupakan HUT KSPSI dan Harpekindo serta juga akan mendekati lebaran," tuturnya.

Diungkapkan Anang, pada tahun 2025 silam dirinya tidak bisa memastikan jumlah perusahaan yang ada tidak memberikan THR kepada karyawan, namun diakuinya masih ada.

Akan tetapi tahun ini berharap semua perusahaan bisa memberikan hak karyawannya.

"Tahun lalu tetap diselesaikan dan untuk tahun ini bagi yang tidak memberikan THR mungkin tidak ada lagi. Untuk sanksi tadi, jika sudah menjadi keputusan harus ditepai pengusaha, dimana Disnaker setempat yang melakukan pengawasan untuk menindaklanjuti perusahaan tidak memberikan THR, karena sudah pengawasan dari Disanaker," tegasnya.

Baca juga: Jadwal Pencarian THR Bagi PNS dan PPPK di Pemkot Lubuklinggau, Anggaran Sudah Siap

Baca juga: Jadwal Pencarian THR Bagi PNS dan PPPK di Pemprov Sumsel, Bakal Dapat Sebulan Gaji

Sementara dalam HUT KSPS ke-53 yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo) 2026 tersebut, dilaksanakan dengan buka bersama yang dihadiri jajaran pengurus, perwakilan serikat pekerja, serta tamu undangan dari berbagai sektor industri di Sumsel. 

Abdullah Anang, dalam sambutannya menegaskan bahwa usia ke-53 bukan sekadar angka, melainkan simbol kematangan dan tanggung jawab besar organisasi dalam mengawal hak-hak pekerja.

 “Di usia yang sudah cukup tinggi ini, tentu kami dituntut untuk semakin eksis, semakin kuat, dan semakin solid dalam melindungi, membela, mengadvokasi, serta memperjuangkan hak-hak pekerja,” capnya.

Menurut Anang, hingga kini masih terdapat pekerja yang belum sepenuhnya mendapatkan hak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, KSPSI berkomitmen untuk terus hadir di tengah persoalan buruh, baik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial maupun dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja. 

Ia menegaskan, KSPSI tidak akan surut dalam memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh anggotanya.
Perayaan puncak HUT ke-53 ini, lanjutnya, merupakan rangkaian akhir dari sejumlah kegiatan sosial dan kebersamaan yang telah dilaksanakan sebelumnya. 

Berbagai aksi sosial digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Selain itu, sejumlah event olahraga juga dilaksanakan di tingkat unit kerja dan perusahaan, guna mempererat solidaritas antarpekerja serta membangun semangat kebersamaan di lingkungan industri.

“Untuk tingkat Sumatera Selatan, puncak kegiatan kita laksanakan malam ini. Namun secara nasional, rangkaian HUT KSPSI dan Harpekindo 2026 telah dilaksanakan serentak oleh seluruh Dewan Pimpinan Daerah di Indonesia,” jelas Anang. 

Ia menyebutkan, semangat yang diusung tahun ini adalah memperkuat persatuan dan meningkatkan kualitas perjuangan buruh di tengah dinamika ekonomi dan ketenagakerjaan yang terus berkembang.

Momentum 53 tahun KSPSI juga dimaknai sebagai waktu untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal organisasi. 

Dengan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks, mulai dari digitalisasi, fleksibilitas tenaga kerja, hingga perlindungan sosial, KSPSI diharapkan mampu beradaptasi tanpa meninggalkan jati dirinya sebagai garda terdepan pembela hak pekerja.

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.