SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jawa TImur (Jatim), memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh aparatur di lingkungan pemerintah kota.
Penerima THR tidak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga menjangkau PPPK Paruh Waktu.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi atau Cak Eri, menyatakan bahwa pemberian THR untuk PPPK Paruh Waktu tetap dilakukan meski regulasi nasional belum mewajibkannya secara tegas.
Cak Eri menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi terkait pemberian tunjangan tersebut bagi para pegawai.
“PPPK paruh waktu nanti juga kami koordinasikan,” kata Cak Eri saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (5/3/2026).
Cak Eri mengakui, bahwa aturan memang belum mewajibkan pemerintah daerah memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu. Namun, ia memastikan seluruh tenaga tersebut di Surabaya akan tetap menerimanya.
“Meskipun di aturannya tidak ada, tapi kami tetap akan memberikan nanti. Tapi nanti jumlahnya yang akan kita atur,” ujar Cak Eri.
Berikut adalah rincian data dan komponen terkait kebijakan THR di lingkungan Pemkot Surabaya:
Cak Eri menambahkan, Pemkot Surabaya kini masih menghitung mekanisme serta besaran anggaran yang dibutuhkan mengingat jumlah penerima yang cukup besar.
Cak Eri menegaskan, komitmen Pemkot Surabaya untuk menyalurkan THR kepada seluruh pegawai tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Insya Allah mungkin minggu ini, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturannya menteri,” ujar wali kota dua periode tersebut.
Secara nasional, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR Lebaran 2026 bagi seluruh aparatur negara.
Anggaran tersebut mencakup ASN, PPPK, TNI/Polri serta pensiunan PNS yang pencairannya sudah dimulai bertahap sejak 26 Februari 2026.
Target pencairan secara nasional dipatok paling lambat H-7 sebelum hari raya Lebaran bagi seluruh aparatur negara yang berhak.
Kebijakan THR untuk PPPK Paruh Waktu sendiri, saat ini bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Selain Surabaya, daerah lain yang memberikan THR serupa di antaranya Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Jawa Timur.