Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM - Pemkot Surabaya memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh aparatur di lingkungan pemerintah kota.
Penerima THR tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: Cara Daftar Kuota 6 Bus Gratis Dishub Rute PP Bangkalan-Bungurasih, Tersedia untuk 200 Orang
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pemberian THR untuk PPPK Paruh Waktu tetap akan dilakukan meskipun dalam regulasi nasional belum ada kewajiban yang secara tegas mengatur hal tersebut.
"PPPK paruh waktu nanti juga kita koordinasikan," kata Eri saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (5/3/2026).
Cak Eri yang juga mantan ASN Pemkot Surabaya ini mengakui bahwa regulasi memang belum mewajibkan pemerintah daerah memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu.
Namun, ia memastikan para PPPK Paruh Waktu di Surabaya tetap akan menerima THR.
"Meskipun di aturannya tidak ada, tapi kami tetap akan memberikan nanti. Tapi nanti jumlahnya yang akan kita atur," ujar Cak Eri.
Di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, jumlah PPPK Paruh Waktu saat ini mencapai sekitar 14.561 orang.
Mereka merupakan tenaga yang sebelumnya berstatus non-ASN.
Kemudian diakomodasi melalui skema PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan tenaga honorer sejak awal 2026.
Eri menjelaskan, Pemkot Surabaya saat ini masih melakukan koordinasi terkait mekanisme serta besaran THR yang akan diberikan kepada PPPK Paruh Waktu.
Dengan jumlah yang cukup besar tersebut, pemerintah kota juga masih melakukan penghitungan lebih lanjut terkait anggaran yang dibutuhkan.
Meski demikian, Eri menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk tetap menyalurkan THR kepada seluruh pegawai tepat waktu.
"Insyaallah mungkin minggu ini, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturannya menteri," ujar wali kota dua periode tersebut.
Secara nasional, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR Lebaran 2026 bagi aparatur negara, meliputi ASN, PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan PNS.
Pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 dan ditargetkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Adapun komponen THR untuk ASN, termasuk PPPK, dibayarkan secara penuh 100 persen, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, kebijakan pemberian THR Lebaran 2026 untuk PPPK Paruh Waktu bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Sejumlah daerah diketahui memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu, di antaranya Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Jawa Timur.