Dua pentolan AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Majelis Hakim PN Pati menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada keduanya, dalam sidang yang digelar Kamis (5/3/2026).
Namun hakim memberikan keringanan berupa pidana pengawasan selama 10 bulan, sehingga kedua terdakwa tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara.