Kanwil Kemenkum Sulbar Pertegas Komitmen Dukung Target 80 Ribu Perseroan Perorangan Tahun 2026
Abd Rahman March 05, 2026 08:47 PM

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, menegaskan komitmennya untuk mendukung target nasional 80.000 pendaftaran Perseroan Perorangan (PP) pada 2026 yang dicanangkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Saefur mengatakan, upaya tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemudahan akses legalitas usaha berbasis digital, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulawesi Barat.

“Transformasi layanan digital melalui AHU Link harus kita dukung secara maksimal. Ini bukan sekadar perubahan sistem, tetapi bagian dari strategi pemerintah dalam memperluas akses legalitas usaha, mempercepat formalitas UMKM, dan meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat,” ujar Saefur.

Sejalan dengan hal itu, Kanwil Kemenkum Sulbar melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti Diskusi Interaktif Ekosistem Usaha dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Perseroan Perorangan pada aplikasi AHU Link yang diselenggarakan Direktorat Jenderal AHU, Rabu (4/3/2026), di Jakarta.

TRIBUN-SULBAR.COM- Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan layanan badan usaha berbasis digital sekaligus persiapan peluncuran resmi aplikasi AHU Link pada April 2026.

Format tersebut nantinya akan menggantikan format sertifikat yang selama ini digunakan.

Baca juga: Panduan Niat Zakat Fitrah: untuk Diri Sendiri, Keluarga hingga Orang yang Diwakilkan

Baca juga: Curiga AS Berkhianat, Netanyahu Dekati Gedung Putih Tanya Soal Hubungan dengan Iran

Sementara itu, Direktur Jenderal AHU, Widodo, dalam keynote speech menegaskan visi besar Ditjen AHU dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui target 80.000 pendaftaran Perseroan Perorangan pada 2026.

Sebagai target jangka pendek, pemerintah menargetkan 8.000 pendaftaran pada April 2026 yang akan dihimpun secara kolektif oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia.

Widodo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bidang Pelayanan AHU di daerah yang menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Ia menambahkan, peluncuran resmi aplikasi AHU Link pada April 2026 akan menjadi momentum transformasi layanan digital. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan format sertifikat dan penerapan legalitas berbasis SK dan SP yang dinilai lebih standar, seragam, serta akuntabel secara nasional.

Dalam diskusi panel, sejumlah mitra strategis turut memaparkan dukungan terhadap penguatan ekosistem usaha. Di antaranya Kementerian Sosial RI yang membahas mitigasi risiko kepemilikan Perseroan Perorangan terhadap bantuan sosial Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian Kementerian Koperasi dan UKM RI yang menyoroti aspek formalitas serta pelatihan bagi pemilik Perseroan Perorangan, Direktorat Jenderal Pajak terkait integrasi Coretax dan NPWP badan, serta Bank BNI yang menjelaskan dukungan pembukaan rekening bisnis dan akses pembiayaan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha.

Forum diskusi tersebut menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar pendirian Perseroan Perorangan tidak menghambat hak masyarakat rentan terhadap bantuan sosial, melainkan justru mendorong kemandirian usaha melalui dukungan fiskal, perbankan, dan pelatihan berkelanjutan.

Selanjutnya, peserta Bimtek mengikuti simulasi teknis penggunaan aplikasi AHU Link. Simulasi mencakup proses pendaftaran, pendirian, perubahan hingga pembubaran Perseroan Perorangan, termasuk verifikasi dokumen digital dalam format SK dan SP.

Saefur menambahkan, hasil Bimtek tersebut akan segera diinternalisasikan kepada jajaran Pelayanan AHU di Sulawesi Barat agar mampu memberikan pendampingan yang optimal kepada masyarakat.

“Dengan kesiapan teknis dan pemahaman kebijakan yang matang, kami optimistis dapat berkontribusi signifikan dalam pencapaian target nasional pada 2026,” katanya.
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.