"Bu Nicke mengakui bahwa Pertamina sudah untung 97,6 juta dolar Amerika Serikat atau hampir Rp1 triliun lebih dari kontrak Corpus Christi ini untuk periode 2019 sampai 2024,"

Jakarta (ANTARA) - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto mengaku heran dengan alasan penahanannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).

Menurutnya dalam persidangan, sudah terdapat beberapa kesaksian yang menyatakan Pertamina mengalami keuntungan dalam pengadaan LNG dengan Corpus Christi, salah satunya dalam kesaksian Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024 Nicke Widyawati.

"Bu Nicke mengakui bahwa Pertamina sudah untung 97,6 juta dolar Amerika Serikat atau hampir Rp1 triliun lebih dari kontrak Corpus Christi ini untuk periode 2019 sampai 2024," ungkap Hari saat ditemui usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Selain itu, kata dia, Nicke juga menyatakan penghitungan kerugian negara tidak bisa dilakukan secara parsial pada tahun yang terjadi, yakni di tahun saat terjadinya pandemi COVID-19.

Apabila memang mau dihitung kerugian kontrak pengadaan LNG dengan Corpus Christi, sambung dia, maka harus ditunggu sampai tahun 2040 karena kontraknya selesai pada 2039, sehingga apabila sudah dihitung saat ini dinilai terlalu cepat.

Apalagi dalam Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbaru, Hari menyebutkan kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara.

"21 tahun tepatnya ya, dari 2019 sampai 2039, 21 tahun. Nah, baru bisa dihitung ruginya pada 2040, nanti kalau saya masih hidup atau orang-orang yang terlibat tadi masih hidup ya bisa dimintakan pertanggungjawaban," ucap dia.

Advokat Hari, Wa Ode Nur Zainab mengapresiasi kesaksian Nicke yang menyatakan bahwa Pertamina telah meraup keuntungan dari pengadaan LNG.

Selain itu, ia menambahkan terdapat pula kesaksian dari Nicke yang menyebutkan tidak ada kejahatan, suap, maupun teguran dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait pengadaan LNG dengan Corpus Christi.

"Oleh karena itu kembali lagi kami sampaikan bahwa perkara ini tidak ada kejahatan korupsi," tutur Wa Ode dalam kesempatan yang sama.

Hari merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021.

Kasus itu juga menyeret Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani sebagai terdakwa.

Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.