"Saat itu Kana melakukannya seorang diri dengan melubangi botol aqua yang berisikan cat kayu berwarna hitam menggunakan kunci sepeda motor vario,"
Denpasar (ANTARA) - Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan dua orang pelaku dugaan vandalisme terhadap pos polisi yang berlokasi di Kuta dan Denpasar.
Dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, kedua terdakwa Kana Satipa dan Riza Firmansyah didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dakwaan kedua Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dakwaan ketiga Pasal 522 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Haris Dianto Saragih dalam dakwaannya membeberkan aksi vandalisme terhadap pos polisi yang berada di Traffic Light (TL) Jalan Sunset Road, Kuta dan Simpang Enam, Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Awalnya, terdakwa bersama sedang dalam perjalanan dari Gimmie Seltter menuju ke Pantai Kuta kemudian saat melintasi Jalan Sunset Road terdakwa melihat Pos Polisi yang berada di Simpang Tl pada Jumat 14 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.
Sebelum itu mereka memang sudah punya rencana melakukan corat-coret terhadap tembok-tembok yang berada di sekitar Jalan Kerobokan, sehingga sudah menyiapkan cat kayu berwarna hitam yang dimasukkan ke dalam sebuah botol aqua.
Kebetulan, situasi di kawasan Sunset Road sepi dan tidak ada kendaraan bermotor yang melintas di sekitar, maka muncul niatan melakukan vandalisme pada Pos Polisi di sana.
"Saat itu Kana melakukannya seorang diri dengan melubangi botol aqua yang berisikan cat kayu berwarna hitam menggunakan kunci sepeda motor vario," kata Jaksa.
Setelah itu, ia menyemprotkan cat ke tembok belakang pos dengan tulisan 1312 yang memiliki arti ACAB (All Cops All Bastard) dalam bahasa Indonesia di diartikan sebagai “Semua Polisi Semua B*ngsat”.
Berikutnya, mereka melanjutkan perjalanannya menuju Pantai Kuta. Lali, pada Sabtu 15 November 2025 sekitar pukul 03.00 Wita, Kana dan Riza berkeliling memutari daerah Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pulau Kawe.
Dalam perjalanan, Kana mengajak Riza melancarkan aksi lagi dan secara tiba-tiba dia menghentikan sepeda motor di samping Pos Polisi Simpang Enam di Jalan Teuku Umar.
Mereka pun bersama-sama melakukan corat-coret dengan cat yang disiapkan. Tulisannya serupa yakni "1312" yang memiliki arti ACAB.
Bahkan, setelah itu Riza sempat melemparkan batu ke arah pos yang menyebabkan kacanya pecah.
Dia juga mengambil beberapa foto hasil perbuatannya dan rencananya akan diposting pada media sosial. Ulah keduanya mengakibatkan kerugian material sebesar Rp10 juta.
Alhasil mereka ditangkap dan akhirnya disidang.
Kepada majelis hakim, kedua terdakwa yang diperiksa keterangannya mengaku kecewa terhadap aparat, menyusul adanya insiden ojol yang terlindas sampai meninggal saat terjadi demo di Jakarta. Hingga, berbagai peristiwa utamanya melibatkan oknum yang bertugas di satuan lalu lintas yang mencoreng citra institusi keamanan tersebut.
"Kami kecewa terhadap polisi, utamanya yang bertugas di lalu lintas," kata para terdakwa.







