Jakarta (ANTARA) - Polisi mengimbau korban stiker kode matriks (QR/quick response code) judi online dan scam di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan untuk berani melapor kepada pihak berwajib.
"Sudah ada nomor telepon yang tertera jika ada korban tersebut silakan lapor ke Siber Polda Metro Jaya atau langsung lapor ke call center 110," kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta, Kamis.
Seala mengatakan saat ini korban yang terdeteksi hanya satu orang yakni pelapor. Maka itu, dia turut mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan scan QR karena merupakan modus baru yang dilakukan pelaku tindak kriminal.
Dikhawatirkan mereka bisa menyerap data pribadi pemilik hanya melalui QR tersebut.
Pihaknya memastikan kepolisian akan mengusut tuntas kasus judi online demi keadilan dan keamanan bagi korban.
"Dipihak Siber dari Direktorat Siber Polda Metro sendiri sudah melakukan ada pengaduan terkait hal tersebut," ucapnya.
Kini, pihaknya memastikan stiker QR yang disebar pelaku telah dilepas agar tidak memakan banyak korban.
Diketahui stiker QR itu terhubung ke situs judol yang diduga sekaligus scam data pribadi. Setelah didalami, ternyata situs tersebut terhubung jaringan privat virtual/virtual private network (VPN) dari luar negeri.
Kini, polisi berhasil mengamankan pelaku P pada Selasa (17/2), sedangkan F dan A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku inisial SH alias P (38) yang menyebar stiker kode matriks (QR/quick response code) judi online dan scam di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dibayar Rp100 ribu sekali bayar.
Menurut pengakuan pelaku, pihaknya sudah menyebarkan sebanyak 100 stiker QR di seluruh Jakarta.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga lembar stiker QR, satu buah kaos lengan pendek warna merah muda, satu buah tas selempang warna dasar putih, lalu juga satu unit sepeda motor merek Honda Vario, satu buah kunci motor Honda, satu unit handphone, dan juga satu topi berwarna putih.
Pelaku disangkakan Pasal 426 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, di mana setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
Terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, maka pelaku dipidana paling lama sembilan tahun.







