Dinas Koperasi dan UKM Pastikan Peserta Pelatihan Kantongi NIB, Tahlis Gallang: Oleh-oleh dari Kami
Frandi Piring March 06, 2026 12:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Koperasi dan UKM terus berkomitmen meningkatkan pendampingan bagi pelaku usaha.

Langkah ini dilakukan untuk mengejar target digitalisasi sekaligus mendorong legalitas usaha para pelaku UMKM di daerah.

Dengan memiliki legalitas usaha, pelaku UMKM diharapkan lebih mudah mengakses berbagai bantuan, mulai dari permodalan hingga program pemberdayaan dari pemerintah.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulut, Tahlis Gallang, menjelaskan bahwa saat ini sistem perizinan usaha telah terpusat melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Meski demikian, Dinas Koperasi dan UKM tetap mengambil peran aktif sebagai fasilitator bagi para pelaku UMKM yang ingin mengurus legalitas usahanya.

Menurut Tahlis, salah satu kendala yang masih dihadapi adalah pola pikir masyarakat yang menganggap pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor PTSP.

“Padahal melalui aplikasi OSS sebenarnya bisa selesai saat itu juga. Syaratnya hanya KTP dan NPWP. Kendalanya biasanya hanya pada proses login dan cara pengoperasiannya,” jelas Tahlis, Kamis (5/3/2026).

Sebagai langkah konkret, Dinas Koperasi dan UKM Sulut kini mengintegrasikan pembuatan NIB dalam setiap kegiatan teknis yang dilaksanakan.

Salah satunya melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan berbagai pelatihan bagi pelaku UMKM.

“Kami pastikan setiap pelaku UKM yang ikut pelatihan, pulangnya sudah harus mengantongi NIB. Itu menjadi oleh-oleh wajib dari kami,” pungkas Tahlis, yang akrab disapa TG. (Ren)

Baca juga: Alasan Gubernur YSK Akan Lantik Tahlis Gallang Jadi Definitif Sekprov Sulut, Mau Tepati Janji

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.