Perkuat Pengawasan Notaris, Kakanwil Kemenkum Sumut Tekankan Respons Cepat Laporan Masyarakat
Muhammad Tazli March 06, 2026 01:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com, BERASTAGI— Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi serta memperkuat mekanisme pengawasan notaris agar berjalan profesional, transparan, dan responsif terhadap laporan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini JM Sihotang serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah, bersama para anggota Majelis Pengawas Notaris dari berbagai daerah di Sumatera Utara.

Dalam pemaparannya, Kakanwil menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait notaris harus ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Ia menjelaskan bahwa Majelis Pengawas Daerah (MPD) memiliki peran penting dalam melakukan pemeriksaan awal, termasuk melalui mekanisme gelar perkara untuk memastikan substansi laporan diperiksa secara objektif dan relevan.

Baca juga: Dukung Pelayanan Prima, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan

Kakanwil juga menekankan pentingnya menjaga transparansi dan komunikasi yang baik dalam setiap proses penanganan laporan masyarakat. Menurutnya, pengawasan yang profesional tidak hanya memastikan kepatuhan notaris terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.

Selain itu, ia mengingatkan agar setiap hasil pemeriksaan dan rekomendasi disusun secara jelas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016, serta disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah paling lambat 30 hari setelah proses pemeriksaan dilakukan. MPD juga diharapkan memiliki administrasi penanganan perkara yang tertib, termasuk daftar sengketa yang terdokumentasi dengan baik.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan langkah kerja antar Majelis Pengawas Notaris sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat akan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan berintegritas. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.