PTUN Bandung Bertindak, Bupati Bogor Terancam Denda Paksa Buntut Sengketa PSU Sentul City
Hironimus Rama March 06, 2026 01:35 AM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BANDUNG – Sengketa berkepanjangan terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru yang krusial.

Permohonan tindak lanjut eksekusi atas putusan yang memenangkan warga akhirnya resmi diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Kamis (5/3/2026).

Langkah tegas ini diambil warga yang didampingi oleh AMAR Law Firm & Public Interest Law Office karena Bupati Bogor—selaku Termohon Eksekusi—dinilai melakukan pembangkangan hukum dengan mengabaikan Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2 Desember 2022.

Ancaman Sanksi Menanti Bupati Bogor

Panitera Muda Perkara PTUN Bandung, R. Azharyanti, menjelaskan kepada perwakilan warga bahwa aturan main terkait eksekusi ini sangat jelas.

Berdasarkan Pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) dan Juklak Putusan PTUN tertanggal 2 Juli 2024, pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.

Selain itu, upaya paksa harus diumumkan secara terbuka di media massa cetak dan ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan Termohon Eksekusi melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Warga Desak Tindakan Tegas

Direktur Amar Law Firm sekaligus kuasa hukum warga Sentul City, Alghiffari Aqsa, dengan tegas mengkritik sikap pasif Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Tindakan Bupati Bogor yang membangkang putusan dan perintah pengadilan adalah bentuk nyata pengabaian terhadap negara hukum dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah. Hari ini permohonan tindak lanjut eksekusi Putusan PSU warga perumahan Sentul City telah diterima oleh PTUN Bandung," ucap Alghiffari kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Lebih lanjut, Alghiffari menuntut agar PTUN Bandung segera menerapkan mekanisme Pasal 116 UU Peratun. Ia juga mendesak Presiden RI dan DPR/DPRD untuk turun tangan memerintahkan Bupati Bogor menjalankan pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan serah terima PSU di Sentul City.

Tak berhenti sampai di situ, pihak warga juga menyerukan keterlibatan Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami juga mendesak Ombudsman Jakarta Raya agar Bupati Bogor segera menjalankan isi Putusan PSU, termasuk dan tidak terbatas pada pemeriksaan lapangan terkait pelaksanaan rekomendasi dan isi Putusan PSU, memublikasikan dan melaporkan tindakan maladministrasi Pemkab Bogor kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor untuk diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Alghiffari.

"Untuk KPK, kami mohon segera melakukan penindakan terhadap Bupati Bogor maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City, karena diduga telah menimbulkan kerugian negara dari tidak maksimalnya pendapatan asli daerah Kabupaten Bogor," pintanya.


Warga Menjadi Korban Kesewenang-wenangan

Penundaan eksekusi yang berlarut-larut ini memberikan dampak langsung yang merugikan bagi warga Sentul City. Karena absennya ketegasan dari Pemkab Bogor, PT Sentul City, Tbk., selaku pengembang dituding leluasa melakukan tindakan sewenang-wenang.

Beberapa dampak buruk yang dirasakan warga akibat tidak dieksekusinya putusan ini meliputi:

  • Adanya penarikan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) yang diklaim ilegal.
  • Kondisi fisik PSU di kawasan Sentul City yang rusak, tidak terawat, dan membahayakan keselamatan.
  • Warga mengalami tekanan berupa pembatasan layanan dasar, seperti pengangkutan sampah.

"Dengan diterimanya permohonan tindak lanjut ini oleh PTUN Bandung, warga Sentul City kini menanti ketegasan aparat penegak hukum agar keadilan yang telah tertunda selama tiga tahun bisa segera terwujud," tandas Alghiffari.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.