TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Pengharmonisasian, Fasilitasi Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Teluk Bintuni, Selasa (3/3/2026).
Ranperbup itu tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 2 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kakanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, menyebut harmonisasi adalah amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sesuai regulasi itu, proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum.
Kemenkum sebagai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kemenkum Pabar dan BI Papua Barat Perkuat UMKM Berbasis Kekayaan Intelektual
Marlen mengapresiasi sinergi antara Kanwil Kemenkum Pabar dan Pemkab Teluk Bintuni dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas.
Menurut Sahata Marlen Situngkir, harmonisasi penting demi memastikan materi produk hukum daerah tak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Suratna Oka, menyebut perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2026 sebagai kebutuhan mendesak.
Harmonisasi tersebut membahas aspek kesesuaian dasar hukum, aspek teknis penyusunan, dan sistematika peraturan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembahasan lain soal sinkronisasi antarprogram dengan dokumen perencanaan daerah, di antaranya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Melalui harmonisasi, Ranperbup Teluk Bintuni benar-benar memenuhi prinsip kepastian hukum, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dan mendukung kelancaran pelayanan publik.