Ancam Demo Hingga Buat Berita Miring, 2 Pria Ngaku Wartawan dan LSM Peras Anggota DRPD Gunungsitoli
Ayu Prasandi March 06, 2026 01:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Satuan Reserse Kriminal Polres Nias menangkap 2 orang terkait pemerasan terhadap WZ, anggota DPRD Gunungsitoli, Nias.

Adapun keduanya ialah APL dan BL, mengaku sebagai wartawan dan pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa mengatakan, keduanya ditangkap di lobi gedung DPRD Gunungsitoli ketika hendak menemui korban untuk meminta uang.

"Penyerahan uang tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan operasi tangkap tangan,"kata Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, Jumat (6/3/2026).

Polisi mengungkapkan, kasus ini bermula adanya laporan dari anggota DPRD Gunungsitoli inisial WZ yang merasa diperas oleh tersangka.

Para tersangka menakut-nakuti korban yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Desa melakukan korupsi dana desa di Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020–2023.

Tersangka disebut awalnya uang sebesar Rp 40 juta kepada korban.

Karena tertekan, korban hanya menyanggupi permintaan sebesar Rp 5 juta, itupun baru Rp 2 juta yang diberikan.

Selanjutnya, korban melapor ke Polisi dan akhirnya pada Rabu 4 Maret kemarin, mereka membuat janji untuk menjebak pelaku.

Begitu uang diserahkan, kedua tersangka dan 1 orang saksi turut ditangkap bersama barang bukti.

(Cr25/Tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.