Jakarta (ANTARA) - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tidak ingin menjadi “ASN kelas dua”.
Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) meminta agar MK memberikan PPPK kesempatan yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) untuk menduduki jabatan manajerial dan nonmanajerial serta kesamaan dalam pengaturan pensiun.
“Pasal 34 ayat (1) dan (2) dan Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN justru membatasi hak konstitusi para pemohon dalam jabatan ASN sehingga secara hukum menempatkan PPPK bukan sebagai ASN penuh, melainkan sekadar ‘ASN kelas dua’,” kata kuasa hukum pemohon, Muhamad Arfan, dalam sidang perdana di MK, Jakarta, Jumat.
Pada permohonan ini, FAIN selaku organisasi yang menaungi dosen dan tenaga kependidikan PPPK merasa dilanggar hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan kesamaan di hadapan hukum.
Menurut pemohon, frasa “diutamakan diisi oleh PNS” dalam Pasal 34 ayat (1) UU ASN telah menciptakan preferensi yang menempatkan PPPK dalam posisi subordinat. Frasa tersebut dinilai menciptakan diskriminasi status antara PNS dan PPPK.
“Norma ini menggeser prinsip meritokrasi menjadi preferensi administratif sehingga bertentangan dengan asas sistem merit yang justru menjadi roh utama manajemen ASN,” ucap Arfan.
Di samping itu, pemohon juga mempersoalkan frasa “dapat diisi dari PPPK” dalam Pasal 34 ayat (2) UU ASN. Frasa tersebut dinilai bersifat permisif atau terbuka, bukan imperatif atau perintah sehingga hanya memberikan kemungkinan alih-alih jaminan hak.
“Dengan demikian, PPPK tidak ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak normatif atas akses jabatan, melainkan sekadar alternatif yang keberadaannya bergantung pada kebijakan administratif instansi,” kata kuasa hukum lainnya, Dicky Supermadi.
Pemohon mendalilkan, jika PPPK hanya dapat mengisi jabatan tertentu, sementara PNS diutamakan untuk sebagian besar jabatan, PPPK menghadapi risiko bahwa karier mereka akan terhambat atau bahkan tersisih dari pengisian jabatan utama.
Dengan berlakunya frasa tersebut, PPPK mengalami ketidakpastian hukum terkait jalur karier dan pengembangan jabatan yang berimplikasi pada motivasi, penyusunan hidup, dan stabilitas kerja mereka.
Selanjutnya, pemohon mempersoalkan frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN. Menurut pemohon, ketentuan tersebut berbeda dengan aturan masa pensiun bagi PNS.
“Frasa ‘dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja’ akan memberikan ruang diskriminasi bagi PPPK karena PPPK akan diberhentikan masa kerjanya karena diberhentikan, bukan berhenti telah mencapai usia pensiun sebagaimana masa pensiun bagi PNS,” tutur kuasa hukum lainnya, Husna Nuramalia.
Keberadaan frasa itu menyebabkan PPPK dapat berhenti semata-mata karena kontrak kerja berakhir, sekalipun pegawai tersebut masih berada dalam usia produktif, memenuhi standar kompetensi, dan masih dibutuhkan dalam pelayanan publik.
Di sisi lain, PNS tetap memperoleh jaminan masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun. Kondisi ini, menurut pemohon, justru menimbulkan perlakuan yang tidak setara dalam hubungan kerja pegawai negara.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, FAIN menilai, Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28D, dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh sebab itu, pemohon meminta Pasal 34 ayat (1) UU ASN dimaknai menjadi “Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan jabatan nonmanajerial sebagaimana dimaksud Pasal 18 diisi oleh Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan kompetensi”.
Sementara itu, Pasal 34 ayat (2) UU ASN yang berbunyi “Jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK” dihapuskan.
Berikutnya, frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 ayat (3) UU ASN dimintakan agar dimaknai menjadi “telah mencapai batas usia pensiun”.
Pada sesi nasihat hakim, majelis sidang panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir menyarankan para pemohon untuk menguraikan lebih lanjut terkait kerugian konstitusional yang dialami.
Saldi Isra mengatakan majelis hakim nantinya akan menilai hubungan sebab-akibat antara tiga norma pasal yang diuji dan argumentasi kerugian konstitusional pemohon. Ia pun mengingatkan, jika pemohon tidak berhasil menjelaskan kedudukan hukumnya, permohonan ini tidak akan diperiksa lebih jauh oleh Mahkamah.
“Tolong dielaborasi lagi pertentangannya,” kata dia.
Sebelum persidangan ditutup, Saldi menyampaikan pemohon dalam permohonan nomor 84/PUU-XXIV/2026 ini diberi waktu 14 hari jika ingin memperbaiki berkas permohonannya.







