Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik penerimaan uang oleh Wali Kota Madiun nonaktif Maidi saat memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Ali Masngudi dan tujuh saksi lainnya pada 5 Maret 2026.
“Para saksi diminta keterangan soal dugaan praktik penerimaan dana CSR oleh Wali Kota,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami para saksi mengenai pengetahuan terkait perizinan-perizinan yang diterbitkan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Adapun tujuh saksi lainnya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun Sumarni, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun Sudandi, MAR dan FID selaku aparatur sipil negara DPMPTSP Kota Madiun, DS dan KN selaku ajudan Wali Kota Madiun, serta AFN selaku ASN Dinas Lingkungan Kota Madiun.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.







