Jakarta (ANTARA) - Kasus penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu-sabu yang diungkap aparat di perairan Kepulauan Riau pada Mei 2025,kembali membuka perdebatan tentang hukuman mati di Indonesia.

Kapal tanker yang membawa muatan tersebut dihentikan oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB. Sejumlah awak kapal diamankan, setelah aparat menemukan puluhan kardus berisi sabu-sabu yang disembunyikan di berbagai bagian kapal.

Dalam proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Batam, salah satu anak buah kapal (ABK) sempat dituntut dengan pidana mati berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah melalui pemeriksaan di persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara karena dinilai hanya berperan sebagai perantara dalam jaringan tersebut.

Putusan tersebut memicu diskusi luas mengenai proporsionalitas penjatuhan pidana mati dalam perkara narkotika. Bagi sebagian pihak, hukuman mati dipandang sebagai bentuk ketegasan negara dalam memerangi peredaran narkotika yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Bagi sebagian kalangan lain, kasus ini justru menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan pidana paling berat dalam sistem hukum pidana.

Perdebatan tersebut menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan perkembangan hukum pidana nasional dan standar hak asasi manusia internasional. Dalam hal tersebut, diskusi mengenai hukuman mati tidak hanya menyangkut soal keras atau tidaknya hukuman, tetapi juga menyentuh pertanyaan mendasar tentang keadilan, efektivitas, dan perlindungan terhadap hak hidup manusia.

Hak hidup

Hak untuk hidup merupakan prinsip dasar dalam hukum hak asasi manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan dirinya. Prinsip tersebut kemudian dipertegas dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang melekat pada setiap manusia dan harus dilindungi oleh hukum.

Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menafsirkan ketentuan tersebut secara ketat. Hukuman mati hanya dapat diterapkan untuk “kejahatan paling serius”, yang dalam praktik hukum internasional umumnya dimaknai sebagai kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia. Penerapan pidana mati terhadap kejahatan non-kekerasan, termasuk banyak kasus narkotika, kerap dipandang tidak sejalan dengan standar tersebut.

Di tingkat nasional, pelindungan terhadap hak hidup juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28A menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Bahkan Pasal 28I ayat (1) menegaskan bahwa hak untuk hidup termasuk hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Kendati demikian, hukum pidana Indonesia masih mempertahankan hukuman mati sebagai salah satu jenis pidana. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, misalnya, masih membuka kemungkinan pidana mati bagi pelaku kejahatan narkotika dalam kondisi tertentu.

Di sisi lain, pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa pendekatan yang lebih berhati-hati. Dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif dan digunakan sebagai jalan terakhir (ultimum remedium).

KUHP baru pun memperkenalkan mekanisme masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan perubahan perilaku yang positif, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Pendekatan ini mencerminkan arah reformasi hukum pidana yang mencoba menyeimbangkan antara kebutuhan perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.

Efektivitas hukuman mati

Selain persoalan normatif, perdebatan mengenai hukuman mati pun berkaitan dengan efektivitas kebijakan pidana. Laporan Amnesti Internasional mencatat bahwa pada tahun 2024 terdapat sedikitnya 85 vonis hukuman mati baru di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 64 kasus berkaitan dengan perkara narkotika, sementara sisanya terkait kasus pembunuhan.

Data tersebut menunjukkan bahwa perkara narkotika masih menjadi penyumbang terbesar hukuman mati di Indonesia. Namun, pelbagai studi internasional menunjukkan bahwa hukuman mati tidak terbukti secara signifikan lebih efektif dalam menekan angka kejahatan dibandingkan hukuman penjara jangka panjang.

Selain itu, penerapan hukuman mati juga menimbulkan sejumlah persoalan praktis dalam sistem peradilan pidana. Proses hukum terhadap terpidana mati umumnya berlangsung sangat panjang, mulai dari persidangan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga permohonan grasi. Proses tersebut memerlukan sumber daya besar, sekaligus menciptakan kondisi ketidakpastian bagi para terpidana yang menunggu eksekusi selama bertahun-tahun.

Di banyak negara, pertimbangan tersebut mendorong perubahan kebijakan pidana menuju pendekatan yang lebih menekankan pencegahan kejahatan dan rehabilitasi. Penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas, tetapi fokus kebijakan diarahkan pada upaya memutus jaringan kejahatan, memperkuat pengawasan, serta memperbaiki faktor-faktor sosial yang menjadi akar munculnya kejahatan.

Pendekatan seperti itu juga relevan bagi Indonesia. Peredaran narkotika, misalnya, tidak hanya merupakan persoalan hukum pidana, tetapi juga berkaitan dengan masalah ekonomi, sosial, dan jaringan kriminal transnasional. Upaya pencegahan yang komprehensif—mulai dari pengawasan jalur perbatasan, penguatan intelijen penegakan hukum, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat—dapat memberikan dampak yang lebih berkelanjutan.

Dalam hal tersebut, meninjau kembali keberadaan hukuman mati, bukan berarti melemahkan penegakan hukum. Sebaliknya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari proses pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih modern, rasional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat, sekaligus penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Perjalanan menuju sistem hukum pidana yang lebih manusiawi tentu tidak mudah. Namun, dengan pendekatan yang berbasis data, prinsip keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia, Indonesia memiliki peluang untuk terus memperkuat sistem hukum yang tidak hanya tegas terhadap kejahatan, tetapi juga selaras dengan nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi negara hukum.

*) Raihan Muhammad merupakan pegiat HAM, peneliti di lembaga HAM, pemerhati masalah politik dan hukum