Ritual Lumpur Putih dan Nyanyian Mambesak: Perlawanan Masyarakat Adat Marind Gugat Jalan PSN 135 KM
Paul Manahara Tambunan March 06, 2026 05:12 PM


Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Lima orang Marind-Anim yang mengantar gugatan terhadap Bupati Merauke menggelar ritual adat di depan gerbang masuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Waena, Kota Jayapura, Kamis (5/3/2026).

Gugatan ini terkait penerbitan Surat Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 kilometer sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan Di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Masyarakat Adat Marind-Anim itu diwakili oleh Simon Petrus Balaigaze, Sinta Moiwend, Andreas Mehuse, Liborius Moiwend, dan Kanisius Gagae.

Mereka menggunakan busana adat Marind, melumuri seluruh tubuh dengan lumpur berwarna putih, berdoa.

Mereka mendatangi PTUN diiringi massa aksi solidaritas dari sejumlah organisasi anak muda dan mahasiswa di Jayapura. Massa aksi membentangkan berbagai pesan dukungan, di antaranya berbunyi “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat”, “Save Indigenous Papuans’ Forests”, “Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Lawan Kolonialisme Baru”, “Lawan Krisis Iklim, Lindungi Hutan Papua”. 

Baca juga: Tolak PSN Wanam-Muting, PMKRI Nilai Proyek Ancam Hutan dan Hak Ulayat Papua

Sebagai bentuk perlawanan, iring-iringan mahasiswa juga memainkan lagu-lagu milik group musik Papua legendaris Mambesak berjudul 'Hidup Ini Suatu Misteri', 'Nyayian Bangsaku' ciptaan Rio Mosten dan Onry, dan lainnya. 

Simbol Kedukaan dan Perlawanan

Simon Petrus Balagaize, perwakilan dari Merauke mengungkap, bagian dari ritual yakni melumuri tubuh dengan lumpur putih yang dibawa dari Merauke sebagai simbol berduka atas tanah yang hancur oleh gempuran Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah untuk mencetak sawah atau food estate di Merauke.

"Lumpur ini rasanya masam, padi tidak bisa tumbuh. Tandanya kami berduka hutan seperti mama kami tetapi dibunuh," ujarnya.

Ritual menghentakkan kaki di tanah, diyakini sebagai alarm untuk membangkitkan tanah dan orang Papua yang hidup diatasnya agar bangun karena hutan dan tanah sedang dijarah, karena alam sedang rusak.

"Ruang hidup kita sedang maka itu kalian yang berambut keriting dan berkulit hitam, orang Papua segera bangun," ujarnya.

Andreas Mahuse, dari Kampung Nakias Tagaepe, mengatakan, ritual itu juga berarti bahwa pesan dari masyarakat adat di kampung halaman bahwa sepertinya tidak ada yang bisa menolong mereka kecuali Tuhan.

Di dusunnya, dia juga memasang palang salib merah sebagai simbol yang menandakan keseimbangan hidup antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan manusia dengan alam.

"Jadi dengan program PSN, orang Papua harus hidup berdampingan antara alam dan makhluk hidup, tumbuhan, karena itu budaya kami orang Papua ras melanesia yaitu bersatu dengan alam. Ketika alam dihancurkan manusia akan sulit bertahan hidup. Selain itu kami banyak pertanyaan entah kami ada atau tidak," ujarnya.

Pembangunan Jalan Ilegal

Pemerintahan Prabowo-Gibran berdalih pembangunan jalan 135 km tersebut demi mendukung sarana-prasarana PSN pangan dan energi di bagian selatan Papua.

Pembangunan jalan ini berjalan seiring dengan proyek cetak sawah di Wanam, Distrik Ilwayab, oleh Kementerian Pertahanan dengan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad.


Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, mengatakan, “Proyek pembangunan jalan 135 kilometer ini menggambarkan kekacauan PSN sejak pemerintahan Joko Widodo yang dilanjutkan Prabowo Subianto.

"Pembukaan lahan untuk pembangunan jalan berjalan secara ilegal sejak September 2024 sebelum adanya dokumen kelayakan lingkungan hidup. SK Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup baru terbit pada September 2025, dan kami menduga ini hanya langkah untuk menjustifikasi pelanggaran yang sudah berlangsung.”

Baca juga: Masyarkat Adat Marind Gugat Bupati Merauke ke PTUN Jayapura Terkait Jalan PSN

Bukan hanya bermasalah secara prosedural, SK yang terbit belakangan itu pun substansinya buruk lantaran mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat yang terdampak dan yang menolak.

“Di panggung internasional pemerintah berkoar ingin menjadi penjaga perdamaian, tapi PSN pemerintah di lapangan justru memicu konflik di antara masyarakat. Kehadiran PSN yang dibekingi militer hanya melanggengkan potensi kekerasan dan konflik yang traumatik untuk orang Papua,” kata Emanuel Gobay, anggota tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Anggota tim hukum sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mengimbuhkan, “Saat di Sumatera masih banyak jalan-jalan yang rusak dan memerlukan penanganan, pemerintah malah membelah hutan di Merauke untuk proyek jalan yang hanya akan makin memuluskan perampasan Tanah Papua atas nama PSN. Di tengah krisis iklim yang mengancam kita, merusak hutan tak akan menjadi jalan pintas menuju swasembada pangan dan energi, melainkan jalan menuju kehancuran hutan dan segala pengetahuan adat di dalamnya.” (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.