TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menjelaskan kasus yang saat ini viral usai adanya pengakuan dari seorang Selebgram sekaligus owner Resto Bibi Kelinci, NAA alias Nabilah O’Brien yang saat ini menjadi tersangka setelah unggah CCTV kasus pencurian di restorannya.
Melalui akun instagram resmi Polsek Mampang Prapatan, pihak kepolisian menjelaskan ada dua perkara berbeda dalam laporan kasus tersebut yang berjalan terpisah.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat 2 perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor Kepolisian yang berbeda," tulis keterangan resmi Polsek Mampang Prapatan seperti dikutip, Jumat (6/3/2026).
Adapun perkara pertama terkait dugaan pencurian yang dilaporkan Nabilah ke Polsek Mampang Prapatan terhadap pasangan suami-istri (pasutri) berinisial ZK dan ESR.
Kemudian, perkara kedua yakni soal UU ITE yang ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Perkara ini terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial oleh Nabilah. Dalam laporan ini, posisi Nabilah adalah sebagai terlapor dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda," tulis dalam unggahan tersebut.
Mengenai laporan pencurian yang dilayangkan Nabilah, polisi menyatakan telah menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka. Seharusnya, ZK dan ESR menjalani pemeriksaan pada awal pekan depan.
"Terhadap kedua terlapor, telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," lanjut keterangan tersebut.
Sebelumnya, selebgram Nabilah O’Brien berkeluh kesah lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri usai mengunggah rekaman CCTV atas dugaan pencurian di restorannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Melalui akun instagram pribadinya @nabobrien, ia mencurahkan isi hatinya yang dipendam selama lima bulan belakangan karena takut.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” tulis Nabilah dalam unggahannya tersebut seperti dikutip, Kamis (5/2/2026).
Nabilah mengaku diminta mengakui bahwa unggahan dan rekaman CCTV yang ia bagikan merupakan fitnah. Bahkan, Ia juga mengklaim dimintai uang Rp 1 miliar.
“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp1 miliar. (Saya) sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar benar takut,” ungkapnya.
Untuk itu, ia pun meminta tolong agar kasusnya diberikan kepastian hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Komisi III DPR RI.
“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan (kepastian) hukum. Saya korban pencurian, saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus berlindung kemana,” tuturnya.
Adapun kasus yang menimpanya ini diduga berkaitan dengan terjadinya keributan di restoran miliknya pada 19 September 2025.
Saat itu, terdapat pasangan suami-istri (pasutri) yang komplain akibat makanannya tak kunjung datang hingga kurang lebih 30 menit.
Wanita itu pun diduga tak sabar menunggu hingga masuk ke area dapur yang sebenarnya dilarang bagi pengunjung. Ia kemudian memaki kepala staf dapur restoran hingga disebut mengancam.
Pria yang menemaninya juga ikut masuk ke dapur. Ia terlihat menunjuk-nunjuk staf dapur dan memukul lemari pendingin.
Setelah keributan mereda, pasangan tersebut justru membawa pergi 11 bungkus makanan dan tiga minuman tanpa membayar.
Seorang staf sempat mengejar hingga ke area parkir untuk menagih pembayaran Rp 530 ribu.
Namun pasangan itu justru mengancam sebelum akhirnya kabur.
Atas hal itu, Nabilah selaku pemilik restoran pun mengunggah mulai rekaman CCTV dan bukti lainnya ke media sosialnya hingga viral dan mendapat perhatian dari publik.
Hingga akhirnya Nabilah pun membuat laporan polisi ke Polsek Mampang saat itu dengan menyertakan pasal 363 terkait dugaan pencurian.
Baca juga: MK Tegaskan Royalti Musik Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara, Nasib Resto dan Kafe Masih Abu-Abu
"Sekarang sudah saya serahkan kasus ini ke pihak yang berwajib," tulis Nabilah pada akun instagramnya 20 September 2025 lalu.