TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - DPRD Kabupaten Klungkung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Jumat (6/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom dan dihadiri jajaran pimpinan DPRD, Sekda Klungkung Anak Agung Lesmana Putra, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.
Baca juga: SIASAT Putu Sumedika di Buleleng Berujung Bui, Beri Ponsel Lalu Berhubungan Berkali-kali
Dalam rapat itu, Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap ranperda yang sebelumnya telah dibahas bersama DPRD.
Bupati Satria mengatakan seluruh fraksi di DPRD telah menyatakan persetujuan agar ranperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Baca juga: TERJAWAB! Ini Identitas Potongan Tubuh yang Ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar, Pacar Diperiksa
"Perubahan regulasi ini penting untuk memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi sebagai salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD)," ungkap Made Satria, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, pembaruan aturan juga dimaksudkan untuk menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi dengan kondisi ekonomi serta perkembangan harga yang terjadi di masyarakat.
Dengan penyesuaian itu, pemerintah daerah berharap pengelolaan pendapatan daerah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menilai masih terdapat sejumlah potensi retribusi yang dapat dikembangkan melalui penataan ulang struktur layanan dan tarif pada beberapa jenis retribusi daerah.
"Penyesuaian tersebut diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas pengelolaan layanan sekaligus memperkuat penerimaan daerah," ungkapnya. (mit)