BANGKAPOS.COM, BANGKA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang bersama Pemerintah Kabupaten Bangka resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kabupaten Bangka, Jumat (6/3/2026).
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat OR Parai Kantor Bupati Bangka dan dihadiri langsung oleh Bupati Bangka H. Fery Insani, S.E., M.M., Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP., M.Tr.IP, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Thony Marza bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah tamu eksternal, di antaranya perwakilan perusahaan, asosiasi pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya yang memiliki peran penting dalam mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Bangka.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan laporan penyerahan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka sebagai bentuk nyata perlindungan negara kepada para pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko kerja maupun risiko sosial ekonomi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bangka yang saat ini masih perlu terus dioptimalkan.
“Melalui MoU ini kami berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Bangka semakin kuat sehingga perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau lebih banyak pekerja, khususnya pekerja rentan di sektor informal,” ujar Evi.
Ia menambahkan bahwa pekerja rentan seperti nelayan, petani, pedagang kecil, hingga pekerja sektor informal lainnya merupakan kelompok yang sangat membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bupati Bangka H. Fery Insani menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka dalam mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Bangka sangat mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja. Ke depan kami akan terus mendorong perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja rentan, melalui dukungan APBD serta kolaborasi dengan perusahaan melalui forum CSR,” ujar Fery.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal penting untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja serta menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika terjadi risiko kerja.
Melalui kerja sama ini diharapkan semakin banyak masyarakat pekerja di Kabupaten Bangka yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga kesejahteraan pekerja dan keluarganya dapat semakin meningkat.
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas, inklusif, dan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (*/E7)