Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan Kartu Perjalanan Pebisnis Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) atau disebut juga ABTC warga negara Indonesia (WNI) kini bisa diajukan via situs web.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan pemutakhiran ABTC bagi WNI ke dalam platform digital abtc.imigrasi.go.id. Langkah ini menggantikan sistem pengiriman berkas fisik dan posel yang sebelumnya dinilai kurang efisien.
“Dengan demikian, proses permohonan ABTC lebih cepat dan transparan,” kata Yuldi sebagaimana keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat.
ABTC merupakan fasilitas strategis yang memberikan kemudahan perjalanan bisnis bagi pelaku bisnis Indonesia ke negara-negara anggota APEC. Keuntungan utamanya pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali bepergian.
“ABTC juga mendukung peningkatan iklim investasi dan kerja sama ekonomi internasional. Dengan ABTC, pemegang kartu mendapatkan akses bebas visa ke 19 negara anggota APEC serta fasilitas jalur khusus di bandara internasional,” ujarnya.
Layanan yang tersedia pada situs web tersebut, antara lain, permohonan ABTC baru, penggantian kartu, hingga pembaruan data bagi WNI yang memenuhi kriteria sebagai pebisnis, pejabat pemerintah, atau tenaga profesi tertentu.
Pengurusan ABTC secara daring dimulai dari registrasi akun di laman abtc.imigrasi.go.id dengan mengisi data profil dan mengunggah dokumen kependudukan. Aktivasi dilakukan melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email terdaftar.
Setelah masuk ke akun, pemohon memilih menu ABTC. Sistem akan menampilkan formulir aplikasi yang harus dilengkapi sesuai dengan kategori permohonan meliputi baru, penggantian, atau pemutakhiran data.
Kemudian, unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan, seperti surat rekomendasi dari instansi terkait atau asosiasi pengusaha, paspor yang masih berlaku, dan foto terbaru.
Setelah itu, melakukan pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui sistem Sistem Informasi PNBP Online (Simponi). Setelah pembayaran tervalidasi, permohonan akan masuk ke tahap verifikasi oleh petugas imigrasi.
Setelah pembayaran, pemohon diminta mengisi formulir survei singkat sebagai bagian dari proses administrasi. Jika permohonan disetujui, kartu virtual atau informasi kesiapan kartu fisik akan dikirimkan melalui posel.
Yuldi mengatakan digitalisasi layanan ABTC merupakan upaya Ditjen Imigrasi menghilangkan hambatan birokrasi agar pelaku bisnis dapat bergerak lebih cepat dan fokus pada ekspansi internasional tanpa kendala administratif.
“Proses ini juga menjamin proses yang lebih transparan, pasti, dan akuntabel bagi seluruh pemohon,” katanya.







