Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen meminta Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan negara memulihkan serta memperbaiki harkat dan martabatnya bersama tiga terdakwa lain.
Sebab, kata dia, saat dia pertama kali ditangkap oleh kepolisian, Menko Yusril meminta ia dan tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh, bisa bersikap jentelmen menghadapi peradilan.
"Sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas," ujar Delpedro saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Selain itu, dia juga meminta negara menggantikan kerugian yang telah dialaminya bersama para terdakwa lain, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Kerugian dimaksud, yaitu berupa kerugian materiil lantaran terpaksa harus tidak bekerja, kuliah, hingga mengeluarkan biaya untuk keperluan sidang dan sebagainya, akibat mendekam di penjara selama 6 bulan.
"Bayangkan bagaimana ketidakadilan itu bekerja, bagaimana dengan tahanan politik lainnya," ungkapnya.
Oleh karena itu, dia mengharapkan kasus yang menyeretnya sebagai terdakwa bisa menjadi preseden dan gambaran bahwa seluruh tahanan politik pada hakikatnya hanya memperjuangkan kebebasan demokrasi, berpendapat, dan hak asasi manusia.
Dengan begitu, Delpedro menekankan para tahanan politik lainnya juga harus segera dibebaskan.
Adapun, keempat terdakwa itu telah divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Dalam kasus tersebut, Delpedro dan kawan-kawan didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24-29 Agustus 2025.
Disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah informasi elektronik dalam media sosial yang dikelola keempat terdakwa, yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.
Ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025, di mana dari narasi yang diunggah oleh para terdakwa membuat pelajar yang rata-rata anak di bawah umur terhasut dan mengikuti demi anarkis di depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, dan beberapa tempat lainnya.
Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami".







