Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendeportasi satu orang warga negara (WN) Pakistan berinisial FM (44) karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian Republik Indonesia.

"Warga Pakistan ini dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari Indonesia;" kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi warga Negara Pakistan FM (44) ini dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta pada Kamis (5/3), karena melanggar hukum keimigrasian wilayah Indonesia.

"Proses deportasi terhadap yang bersangkutan dilaksanakan dengan pengawalan petugas Imigrasi hingga proses boarding dan yang bersangkutan naik pesawat untuk kembali ke negara asalnya," katanya.

Ia menyatakan warga Negara Pakistan ini diketahui memasuki wilayah Pangkalpinang pada 25 Desember 2025. Keberadaannya diketahui oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang pada 23 Februari 2026.

Menindaklanjuti temuan tersebut, dilakukan serangkaian pemeriksaan atas data keimigrasian meliputi visa, perlintasan, dan izin tinggal serta wawancara terhadap yang bersangkutan dan penjaminnya.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal keimigrasiannya," katanya.

Ia menegaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah kerjanya guna memastikan seluruh aktivitas orang asing di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.