Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan berkas perkara Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko telah lengkap atau P21.
“Hari ini, Jumat (6/3), berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap jabatan, suap proyek, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan penyidik KPK juga telah melakukan pelimpahan berkas Sugiri Sancoko dan dua tersangka lain, beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dua tersangka lain tersebut adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo dan Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Kabupaten Ponorogo saat waktu terjadinya perkara.
“JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di pengadilan negeri,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.







