TRIBUNNEWS.COM - Dokter kecantikan Richard Lee akhirnya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran perlindungan konsumen.
Penahanan tersangka Richard Lee dilakukan usai menjalani pemeriksaan pada, Jumat (6/3/2026) malam.
Dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) sebagai pelapor memberikan tanggapannya.
Doktif mengaku lega akhirnya kini perjuangan para korban produk skincare milik Richard Lee terjawab.
"Rasanya plong banget, masyarakat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari segala kebohongan, segala tipu daya, ucapan dari tersangka DRL akhirnya mendapatkan jawaban," ungkap Doktif, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (7/3/2026).
Wanita yang diketahui aktif mengkritik dan mengulas produk skincare itu kemudian memberikan apresiasi atas kinerja Polda Metro Jaya.
Sejak awal Doktif meyakini bahwa Polda Metro Jaya bisa menjalankan tugasnya secara profesional.
"Apresiasi terhadap Polda Metro Jaya yang Doktif yakin ini suatu gebrakan yang sangat luar biasa dengan tekanan yang Doktif tahu Polda Metro Jaya sangat-sangat hebat, merah putih tegak lurus."
"Dari awal Doktif yakin Polda Metro Jaya tidak mampu untuk disiram oleh pihak manapun ya," ujarnya.
Selain itu, Doktif pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang selama ini turut mendukung dan mengawal kasus ini.
Ia juga menyinggung banyaknya korban atas produk yang dijual oleh Richard Lee.
Baca juga: Dua Alasan Richard Lee Dijebloskan ke Rutan Polda Metro, Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan?
"Doktif juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu mengawal kasus ini."
"Kalian buka mata dan hati kalian, begitu banyak korban masyarakat Indonesia. Ratusan miliar yang sudah diambil ya, dan dia wajib untuk mempertanggungjawabkan itu ya," tuturnya.
Doktif mengaku dirinya bakal menggelar syukuran atas ditahannya Richard Lee.
"InsyaAllah kita besok akan syukuran, Doktif juga akan bawa teman-teman buat kita buka bersama," ucapnya.
Doktif dan Richard Lee berseteru hingga saling lapor polisi.
Setelah saling lapor, kini keduanya ditetapkan menjadi tersangka.
Doktif ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sedang Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Perseteruan berawal dari konten Doktif yang sering mengulas produk kecantikan dan menuduh beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan.
Baca juga: Richard Lee Bantah Tawarkan Uang Damai Rp50 Miliar ke Doktif, Begini Penjelasannya
Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik karena merasa produknya disudutkan secara tidak adil.
Mantan karyawan Richard Lee muncul memberikan kesaksian kepada Doktif mengenai dugaan praktik produksi skincare yang tidak sesuai aturan.
Meski sempat ada upaya mediasi dan diskusi, kedua belah pihak menyatakan tidak ada lagi kata damai dan memilih menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.
Hingga saat ini proses hukum terhadap keduanya masih berjalan di bawah penanganan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)