TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Aparat Polres Sikka mengungkap peran sejumlah pihak dalam kasus pembunuhan siswi SMP MBC Ohe berinisial STN (14) yang terjadi di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam perkembangan terbaru, polisi menetapkan dua tersangka baru, yakni SG dan VS, yang merupakan ayah dan kakek dari FRG (16).
FRG sendiri sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
Penetapan kedua tersangka diumumkan Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Kamis (5/3/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS: Tersangka Baru, Ayah dan Kakek Jadi Tersangka Pembunuhan Siswi SMP di Sikka
“Penetapan SG dan VS dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam upaya menyesatkan proses peradilan,” ujar Kompol Marselus.
Kasus ini disidik dengan sangkaan Pasal 278 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penyesatan proses peradilan.
Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara. Sebelumnya, kasus ini juga disidik dengan sangkaan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Berdasarkan penyidikan, VS diduga membantu pelaku utama FRG mengangkat jenazah korban STN dan memindahkannya ke lokasi lain untuk menyembunyikan peristiwa tersebut. VS juga diduga menyembunyikan sebilah parang yang digunakan dalam tindak pidana.
Sementara itu, SG diduga menggerakkan FRG untuk menyembunyikan gitar milik korban dan memerintahkan VS dan FRG memindahkan jenazah korban ke lokasi yang lebih jauh guna menutupi peristiwa.
Kedua tersangka diamankan tim Buser Polres Sikka di wilayah Nebe dan Maumere pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk FRD, KS (anggota Polri), AS (masyarakat yang ikut mencari barang bukti), MPB (istri VS), MB (anak VS), YP (menantu VS), dan LM (istri SG).
Selain keterangan saksi, penyidik mengantongi keterangan ahli hukum pidana serta barang bukti, termasuk sebilah parang yang diduga terkait kasus tersebut.
Kasus kematian STN memicu reaksi luas. Keluarga korban bersama kelompok mahasiswa Cipayung Plus menggelar aksi damai di halaman Mapolres Sikka selama dua hari, 4–5 Maret 2026. Dua organisasi mahasiswa, PMKRI dan GMNI Cabang Sikka, juga ikut menggelar aksi serupa, menuntut polisi menuntaskan kasus secara transparan, konsisten, dan tanpa tebang pilih. (awk)