Polisi Buka-bukaan Alasan Tahan Richard Lee, Singgung soal Live TikTok
Jaisy Rahman Tohir March 07, 2026 11:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi membeberkan alasan penahanan dr Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/3/2026) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Richard Lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

"Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan," kata Budi, Sabtu (7/3/2026).

Budi mengungkapkan, Richard Lee dianggap menghambat proses penyidikan karena mangkir pemeriksaan polisi pada 3 Maret 2026.

Di hari yang sama, Richard Lee justru melakukan live di media sosial TikTok.

Selain itu, Budi menyebut Richard Lee juga tak memenuhi wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.

"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ungkap Budi.

Sebelum ditahan, Richard Lee lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan yang meliputi pengecekan tensi darah, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," ujar Budi.

Sebelumnya, Richard Lee terpantau keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB.

Kedua tangan Richard Lee tampak diborgol. Namun, Richard terlihat menyembunyikan kedua tangannya di balik kemeja putih yang dikenakan.

Richard Lee kemudian langsung digiring ke Rutan Polda Metro Jaya. Ia tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media.

Penahanan Richard Lee dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Budi kepada wartawan.

Adapun dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk serta treatment kecantikan.

Laporan yang dilayangkan dokter Samira Farahnaz alias doktif itu teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.