Modus Licik Sindikat Kasus Fidusia di Bangka, 8 Unit Motor Disita, 6 Saksi Debitur Dipanggil
Rusaidah March 07, 2026 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM – Satreskrim Polres Bangka berhasil membongkar sindikat kasus fidusia di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, di mana benda tersebut tetap dalam penguasaan pemiliknya. 

Ini merupakan mekanisme jaminan pelunasan utan biasanya untuk benda bergerak seperti kendaraan di mana debitur tetap bisa menggunakan barangnya, namun sertifikat hak miliknya dialihkan ke kreditur. 

Baca juga: Rumah Kolektor 24 Kampil Pasir Timah Ilegal Digerebek Polisi

Modus licik yang dijalani sindikat kasus fidusia ini tak berjalan mulus.

Aksinya terendus dan ketahuan Satreskrim Polres Bangka.

Kondisi mulus dan baru, sebanyak 8 unit motor disusun berjejer rapi di depan gedung Satreskrim Polres Bangka, Jumat (6/3/2026) siang.

Motor-motor itu tampak masih baru. 

Hal ini terlihat dari plat atau nomor polisi dari sejumlah motor yang sebagian besar habis atau berganti plat pada tahun 2030 mendatang.

Dengan begitu, sebagian besar motor-motor berasal atau keluaran tahun 2025. 

Beberapa unit motor lainnya bahkan ada yang belum memiliki plat.

Delapan unit motor yang terdiri dari 5 unit Yamaha Nmax dan 3 unit Yamaha Filano itu dipamerkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus fidusia yang berhasil diungkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin oleh Ipda Reka Oktorida.

Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani menyebut, dalam mengungkap kasus ini, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi debitur untuk kemudian diperiksa.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi debitur, jumlahnya ada enam orang,” kata AKP Mauldi saat diwawancarai Bangkapos.com.

Baca juga: 5 Bansos Cair Maret 2026: PKH, BPNT, PBI JK, PIP, Bantuan Beras 10 Kg, Cek Segera Status NIK KTP

Modus: Cicilan Dibayar Sekali Lalu Digelapkan

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa modus dari kejahatan fidusia tersebut yakni para debitur mengajukan kredit. 

Kemudian, setelah melakukan pembayaran angsuran sebanyak satu atau dua kali, motor-motor tersebut kemudian di bawa pergi atau digelapkan kepada orang lain.

Sebagian besar motor-motor tersebut diamankan pihak kepolisian dari Unit Tipidter Polres Bangka dari sejumlah tempat, namun sebagian besar dari Desa Ranggas, Bangka Selatan.

“Untuk dugaan awal, beberapa pelaku memang merupakan sindikat. Karena terindikasi hanya membayar DP plus satu kali cicilan, kemudian barang tersebut dipindahtangankan,” jelasnya.

Baca juga: Daftar Akun Sosmed Anak Usia di Bawah 16 Tahun Resmi Dinonaktifkan 28 Maret 2026, Ada X dan Roblox

Kemudian, selain mengamankan delapan unit kendaraan tersebut, selanjutnya proses penanganan perkara akan terus ditindaklanjuti, termasuk berkenaan dengan kemungkinan penetapan tersangka ke depannya.

Kasatreskrim menyebut, dari peristiwa itu, pasal yang diterapkan yakni pasal 35 atau pasal 36 Jo pasal 23 ayat 2 Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

“Untuk ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.